Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
NYAWA Ervanto akhirnya tak tertolong di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Pria 23 tahun ini terjatuh dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di atas ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Selasa (19/9) pukul 21.30. Ervan terjatuh lantaran berusaha mempertahankan ponsen miliknya ketika hendak dirampas oleh tiga kawanan perampok.
Mulanya, warga Jalan Rambutan, Kelurahan Jati Makmur, Pondok Gede Bekasi ini tengah bermesraan dengan kekasihnya Haryanti, 22, di atas JPO ruas tol JORR KM 38+300. Saat berbincang di atas sepeda motor yang diparkir di JPO, tiba-tiba mereka didatangi oleh tiga pelaku dengan dua sepeda motor.
Menurut Kasubag Humas Polres Kota Bekasi, Komisarir Erna Ruswing, ketiga pelaku sengaja mengenakan penutup wajah ketika beraksi. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas dan agar identitasnya tidak diketahui.
Sambil mengayunkan celurit, kata Erna, ketiga tersangka meminta korban agar menyerahkan ponsel. Rupanya korban melawan, sehingga Ervanto dikeroyok oleh tiga pelaku. Ketika terjadi perkelahian yang tidak seimbang itu, tiba-tiba Irvan dan salah satu pelaku, Alex, terjatuh dari JPO. "Dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri ketika melihat rekannya terjatuh dari jembatan," ujar Erna.
Satu perampok Alex cedera berat di bagian kepala lantaran mendara dengan posisi kepala menyentuh aspal terlebih dulu. Sedangkan nyawa korban yang awalnya masih bisa tertolong akhirnya meninggal dunia di RS Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (20/9) malam.
Kanit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, kedua pelaku yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya, Guntur, 14 dan Ikbal, 15 ditangkap di wilayah Pondok Melati, Bekasi.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda, kebetulan yang menangkap kedua pelaku buron dari Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Dimas. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved