Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
RENDAHNYA penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi C dan D senilai Rp 3,1 juta per meter persegi oleh Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta dipertanyakan oleh DPRD DKI Jakarta. Dengan adanya izin dari pusat terhadap kelanjutan reklamasi kedua pulau tersebut dipastikan NJOP Pulau C dan D akan dinaikan.
Penjelasan tersebut dikemukakan BPRD DKI di depan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/9) saat dimintai penjelasan terkait rendahnya NJOP Pulau C dan D tersebut. Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso menyatakan hasil klarifikasi cukup menjelaskan mengapa NJOP begitu rendah. Namun yang menjadi keheranan Komisi C ialah proses penerbitan NJOP dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang cepat, hanya berselang satu hari.
"Menurut Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan BPRD DKI, ternyata penilaian dilakukan saat pulau reklamasi masih berstatus moratorium. Itulah yang membuat NJOP jadi rendah," kata Santoso.
Saat tim KJPP mendatangi lokasi, lanjut Santoso, kondisi pulau terpasang spanduk bahwa tidak boleh ada pekerjaan di pulau tersebut. Kemudian, PT Kapuk Naga Indah (KNI) juga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan tersebut.
"Makanya NJOP kemudian yang dinilai hanya hamparan tanah reklamasi saja tanpa nilai produktif. Kan tak ada pembangunan dan lagi moratorium, berarti nggak produktif," jelas Santoso.
Namun demikian, harga Rp3,1 juta itu akan kembali dinaikan setelah pencabutan moratorium dan pembangunan dimulai lagi. Hal itu dijamin oleh KJPP dan BPRD DKI Jakarta dalam klausul penetapan NJOP Rp3,1 juta.
“Di klausul penetapan NJOP Rp3,1 juta sudah ada klausul bahwa NJOP akan dinaikkan apabila ada perubahan kondisi. Maksudnya pencabutan moratorium dan pembangunan lagi. Sebab ada perubahan nilai produktif kan," jelas Santoso.
Penetapan NJOP yang cepat ini merupakan salah satu sebab PT Kapuk Naga Indah bisa lekas memeroleh Hak Guna Bangunan (HGB). Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan HGB untuk PT KNI hanya berselang seminggu dari penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pemprov DKI Jakarta. Dari hasil klarifikasi, Santoso berkesimpulan tak ada yang salah dengan penetapan NJOP Rp 3,1 juta.
"Tapi yang agak aneh itu kenapa begitu cepat saja penerbitan NJOP dan HGB nya. Seperti ada kolusi gitu," kata Santoso.
Keanehan diindikasikan Santoso lantaran pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya berselang 1 hari usai NJOP ditetapkan di mana pada 25 Agustus NJOP ditetapkan dan tanggal 26 Agustus PT KNI langsung bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 420 milliar ke Pemprov DKI," kata Santoso.
Selain BPRD DKI hadir pulau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adi Haryanto & Agustinus Tamba. KJPP merupakan rekanan BPRD DKI yang jasanya dipakai untuk menilai NJOP pulau reklamasi C dan D.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved