Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui apa yang tercantum dalam Perda No 5 Tahun 2014 tidak ada dalam undang-undang (UU) lalu lintas. Namun, Jakarta sebagai daerah khusus bisa diatur peraturan daerah (perda). Jakarta sebagai Ibu Kota sudah masuk tahap butuh kebijakan tersebut. Jadi, itu bukan mengada-ada.
“Pemilik kendaraan di Jakarta harus menyediakan garasi, tempat mobilnya. Sudah diatur jelas itu. Sekarang tinggal pelaksanaannya. Kalau misalnya tetap dikeluarkan STNK ya tidak apa-apa. Cuma kalau itu mengganggu karena ada di badan jalan, yang mengokupasi ruang publik, ya tetap kita derek,” terang Djarot.
Djarot menyebut saat ini pihaknya sudah mulai menderek kendaraan yang terparkir sembarangan di area permukiman sehingga menyulitkan akses keluar masuk kendaraan lain. Kondisi sudah kian mengkhawatirkan karena satu KK bisa memiliki 2-3 sepeda motor atau mobil.
Terkait dengan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan belum bisa memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Transportasi, khususnya pasal 140 yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Sebabnya, hingga saat ini pihaknya belum diajak bicara dan masih bingung terkait dengan mekanisme yang akan ditempuh. Alasannya, untuk penerbitan STNK, sudah ada undang-undang yang diberlakukan sejak lama.
“Kami bukan tidak setuju, melainkan kami belum diajak bicara pemerintah daerah. Kita sudah tahu dan sudah lihat juga untuk penerbitan STNK kami itu harus ada cek fisik dan cek faktur. Kita perketat masalah amdal lalu lintasnya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, kemarin.
Menurutnya, selama ini aturan mengenai registrasi dan identifikasi sudah ada. Ia mempersilakan dalam bidang perpajakan Pemprov DKI memberlakukan hal ini. Sementara itu, yang menjadi kewenangan ditlantas hanya registrasi dan identifikasi, yaitu harus ada faktur, KTP, dan cek fisik. “Saya belum tahu, makanya saya bilang di registrasinya, di bidang pajak silakan saja. Perlu dibicarakan dulu maksud dan tujuannya. Harus diperjelas,” katanya. (Aya/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved