Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap penyelundupan lima kontainer berisi minuman keras dari luar negeri. Dari pengungkapan itu, aparat mendapati adanya modus baru agar minuman keras ilegal itu dengan aman masuk pelabuhan.
“Aparat Bea dan Cukai bersama kepolisian berhasil mengungkap penyelundupan minuman keras ilegal sebanyak lima kontainer dengan total 53.927 botol pada 27 Agustus lalu,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, kemarin.
Ia membeberkan penyelundupan itu menggunakan modus baru, yakni dengan menghindari importasi langsung dari luar negeri, tetapi menggunakan mekanisme seolah-olah pengiriman antarpulau. Kontainer berisi minuman keras yang didatangkan dari Singapura itu terlebih dahulu ‘parkir’ di Batam. Secara bertahap, pengiriman lima kontainer itu dicicil ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Riau, hingga akhirnya dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Modusnya pengiriman antarpulau, hindari impor langsung ke pelabuhan utama,” ujar Heru.
Dalam kamuflasenya, sambung dia, para penyelundup menutupi kotak kemasan minuman keras itu dengan sampah plastik. Kamuflase itu bisa dibongkar karena isi kontainer terlihat jelas dengan menggunakan alat pemindai X-ray.
Heru mengatakan potensi kerugian negara akibat penyelundupan minuman keras sebanyak lima kontainer itu sekitar Rp26,3 miliar, sedangkan potensi kehilangan pendapatan dari pajak masuk impor dan cukai sekitar Rp53,9 miliar. Jadi, total potensi kerugian negara jika minuman keras itu beredar di pasaran sebesar Rp80 miliar.
“Selain itu, ini juga penyebab persaingan tidak sehat dengan importir yang sekarang mau impor secara legal,” ucapnya.
Heru mengatakan pihaknya akan menggunakan UU Pabean dan UU Cukai guna menjerat pelaku. Penyidik Bea dan Cukai bersama penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan mendalami kasus itu guba memperluas jaringan dan pemilik barang sebenarnya.
Penyelundupan minuman beralkohol impor berkelas ditengarai marak di Jakarta setelah Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 132/PMK 010/2015. Dalam beleid itu, negara menaikkan cukai minuman beralkohol hingga 150%.
Peningkatan pengawsan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa tiga orang yang diduga terkait dengan masalah itu.
Ditjen Bea dan Cukai, kata Heru, akan meningkatkan pengawasan guna memerangi penyelundupan minuman keras yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat itu.
Hal itu ditunjukkan dengan peningkatan penindakan terhadap minuman beralkohol impor ilegal dari 2014 hingga 2017. Secara berturut-turut, Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil menindak 202 kasus pada 2014, 314 kasus pada 2015, 385 kasus pada 2016, dan 170 kasus hingga September 2017.
Di tempat yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihaknya telah memberi informasi terkait dengan upaya penertiban minuman keras itu sejak Mei 2017. Menurutnya, mekanisme impor minuman keras harus diawasi ketat sehingga peredarannya betul-betul dalam kontrol. (Nyu/Sru/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved