Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Lagi, Pornografi Anak via Medsos Dibekuk

18/9/2017 07:30
Lagi, Pornografi Anak via Medsos Dibekuk
()

PADA Maret 2017 tercatat lima kasus kejahatan seksual lewat internet terhadap anak terungkap. Perhatian publik tersedot oleh terbongkarnya akun Facebook bernama Candy’s Group yang mencatat aktivitas kejahatan seksual terhadap anak. Korbannya mencapai ribuan anak-anak.

Kali ini, atau tujuh bulan setelah Candy’s Group terbongkar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar kelompok pornografi anak daring (online) sosial.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan Operasi Nataya III ini merupakan operasi lanjutan dari Operasi Candy I dan Candy II dengan sasaran operasi ialah pornografi anak yang marak terjadi di media sosial.

Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI) dan juga Homeland Security. “Dari joint investigation itu kami mendapatkan informasi ada aplikasi yang menawarkan gambar VGK (video gay kids). Jadi, dalam akun itu ditampilkan baik video maupun konten image hubungan seksual antara laki-laki dan anak laki-laki,” jelas Adi.

Jaringan Internasional
Dari hasil penyelidikan dan kerja sama yang intens tersebut, penyidik akhir­nya menangkap ketiga tersangka di tiga lokasi berbeda di Purworejo, Jawa Tengah, serta Garut dan Bogor, Jawa Barat. Para pelaku memperjualbelikan konten pornografi anak melalui akun Twitter tersebut dan kemudian menerima bayaran dari pembeli dengan cara transfer melalui rekening.

Kepolisian meringkus tiga tersangka, Yul, 19, Her alias Uher, 30, dan Ik, 30. Ketiga tersangka menjual konten pornografi melalui daring sosial Twitter di antaranya @VGKSale, @febrifebri745, dan @freeVGK69 dan blog pribadi. Kelompok itu pun diketahui sudah menjual sebanyak 500 ribu konten pornografi anak (akun Video Gay Kids) dengan keuntungan Rp10 juta selama kurun waktu tiga bulan (Juli-September)
“Mereka menawarkan dengan capture gambar melalui Twitter. Setelah transaksi, kontem dikirim melalui Telegram dengan harga Rp100 ribu untuk 30-50 gambar atau video gay kids. Kami da­patkan transaksi sudah dilakukan kepada 150 orang,” ungkap Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, kemarin.

Kelompok Gay Kids terindikasi berafiliasi dengan jaringan internasional dari 49 negara. Sejauh ini ketiga pelaku diketahui bergabung dengan kelompok penyuka sesama jenis (gay).

Penyidik tengah mengembangkan kasus ini. Dari konten yang ada, penyidik memilah korban yang berparas Melayu. Hal itu bertujuan memastikan apakah mereka (korban) berasal dari Indonesia.

Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Adi, pihaknya menyita beberapa barang bukti di antaranya akun daring sosial, laptop, beberapa telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, kartu provider telepon seluler, dan bukti tranfer pembelian. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenai pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi. (Sru/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya