Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Razia Obat, Polres Jaktim Sita 26 Ribu Butir Obat Ilegal

Akmal Fauzi
17/9/2017 18:53
Razia Obat, Polres Jaktim Sita 26 Ribu Butir Obat Ilegal
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MENANGGAPI maraknya peredaran obat keras yang dijual tidak sesuai prosedur, Polres Jakarta Timur melakukan razia di beberapa toko obat di wilayahnya. Hasilnya, 26 ribu butir obat keras ilegal disita.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo, mengatakan, razia serentak dilakukan di tiga wilayah Jakarta Timur, yakni di toko obat Pasar Kramat Jati, Pasar Rawa Bening, dan Pasar Pramuka.

"Operasi pasar ini terkait peredaran obat yang dilarang dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata Andry saat memberi keterangan, Minggu (17/9).

Di Pasar Kramat Jati, polisi menyita 112 obat berbagai jenis dan merk seperti Heximer, Alfrazolam, Clobazam, dan Sanax. Polisi juga menyita 4.200 butir obat yang sudah kedaluwarsa.

Di Pasar Rawa Bening, polisi menyita 200 jenis obat berbagai merek dan jenis yang dilarang dijual bebas. Sementara untuk obat kedaluarsa disita sebanyak 5.109 butir.

Sedangkan di Pasar Pramuka, disita 16.000 butir obat dari berbagai jenis dan merek yang sudah kedaluwarsa. Dari razia itu, petugas Polres Jaktim juga mengamankan 12 pedagang.

"Para pedagang tersebut dibawa ke Mapolrestro Jaktim untuk diminta keterangan untuk ditelusuri distributornya. Untuk obat PCC (Paracetamol Caffeine Carirodal) dan Karisoprodol sampai saat ini belum ditemukan di wilayah Jakarta Timur," jelas Andry. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya