Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Politikus Golkar Indra J Piliang Direhabilitasi

Nicky Aulia Widagdo, yanurisa Ananta
17/9/2017 09:15
Politikus Golkar Indra J Piliang Direhabilitasi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

POLDA Metro Jaya tidak menahan Indra J Piliang, 45, pascapenetapan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka. Indra akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Kepala BNNK Jakarta Selatan AKB Denny Rihar Santika mengatakan Indra dan dua rekannya, Romi Fernando, 32, dan M Ismail Jamani, 37, akan menjalani proses observasi awal oleh tim dokter medis dan tim hukum. Observasi diperlukan untuk menentukan penanganan rehabilitasi.

Selain itu, tim hukum juga akan memastikan apakah Indra dan temannya memiliki catatan lain terkait penggunaan narkoba. “Nanti juga akan dicek tingkat penggunaannya, apakah rekreasional (sekali-sekali) atau tergolong pengguna berat,” papar Denny saat dihubungi, kemarin.

Indra kini berstatus wajib lapor. Sementara proses penyidikan atas kasusnya tetap berlanjut di kepolisian. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyatakan pihaknya kini sedang memburu bandar yang memasok narkoba ke Diskotek Diamond.

Penyebaran sabu dilakukan secara individu oleh oknum karyawan Diamond. Oknum karyawan bersangkutan memesan dari pihak lain. “Kami masih mengejar sosok tersebut,” papar Suwondo.

Penangkapan Indra dan kawan-kawan berimbas fatal bagi Diskotek Diamond yang berlokasi di kawasan pertokoan Glodok, Jalan Blustru, Jakarta Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel diskotek tersebut, Sabtu (16/9) dini hari.

Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu menjelaskan penutupan diskotek yang lokasinya hanya sepelemparan batu dari Polsek Tamansari itu merupakan tindak lanjut surat peringatan dari Dinas Pariwisata DKI.

Langkah preventif
Diskotek Diamond sudah mendapat peringatan pada April 2017 terkait temuan transaksi narkoba di tempat hiburan tersebut. Sesuai Perda DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Diamond harus ditutup karena sudah dua kali terlibat kasus pengedaran obat terlarang.

“Ini merupakan langkah preventif menekan peredaran narkoba di tempat hiburan. Aturan sudah jelas, dua kali kedapatan narkoba, harus ditutup,” tegas Yani.

Yani melanjutkan, setelah dua hari polisi menemukan adanya penggunaan narkoba di salah satu ruang karaoke, Diamond masih saja beroperasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan preseden buruk atas ketidaktegasan Pemprov DKI dalam menjalankan peraturan.

“Memang surat perintah dari Dinas Pariwisata belum turun, tetapi mengacu pada surat peringatan Dinas Pariwisata yang waktu itu ditandatangani oleh Catur (mantan kepala), kami berhak melakukan penutupan,” ujarnya.

Prosesi penyegelan dimulai dengan apel yang melibatkan ratusan personel Satpol PP di pintu barat silang Monas pukul 00.37 WIB. Yani Wahyu memimpin langsung apel. Sekitar 10 menit kemudian Yani meng­instruksikan personel menuju lantai VII kawasan pertokoan Glodok. Areal Diskotek Diamond tiga lantai dan memiliki puluhan ruangan termasuk karoeke.

Manajer Diskotek Diamond Benny menerima keputusan tersebut. “Kami terima. Namun, izinkan pihak kami bersiap-siap. Bagaimanapun juga, kami akan memberikan pengertian kepada pengunjung kami yang sedang ada di dalam ruangan,” pintanya.

Setelah semua disisir dan tidak ada lagi pengunjung menempati ruangan, segel ditempelkan di pintu masuk. (J-2)

[email protected]
[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya