Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tebang Pohon, Rp25 Juta Melayang

Akmal Fauzi
16/9/2017 10:30
Tebang Pohon, Rp25 Juta Melayang
(Terdakwa Romadon Andi Widodo, pelaku penebangan pohon mahoni tanpa izin, menjalani sidang putusan tindak pidana ringan di PN Jakarta Pusat, Jumat (15/9)---MIAkmal Fauzi)

APES betul nasib Romadon Andi Widodo. Akibat ketidaktahuannya, warga Cipayung, Jakarta Timur, itu duduk di kursi pesakitan pengadilan gara-gara menebang pohon di depan rumah toko (ruko) miliknya.

Tak berhenti di situ, oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, ia divonis membayar denda Rp25 juta gara-gara perbuatannya itu. "Menjatuhkan pidana denda Rp25 juta," kata hakim Hastopo sambil mengetukkan palunya.

"Pak Hakim, saya benar-benar enggak tahu ada larangan menebang pohon. Pohon itu menghalangi jalan masuk ke ruko saya. Jadi saya tebang. Tahu jadi begini, saya kapok Pak Hakim," ucap Andi yang tertunduk lesu.

Hal itu bermula dari tindakan Andi yang menebang habis dua pohon mahoni yang berdiri di depan rukonya di Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Ia tak tahu pohon setinggi 7 meter itu berdiri di lintasan jalur hijau. Lebih dari itu, ia pun tak paham bahwa ada aturan yang melarang penebangan pohon yang berdiri di pinggir jalan.

Padahal ancamannya tak main-main. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, pelanggar dikenai denda minimal Rp5 juta, maksimal Rp50 juta subsider kurungan minimal 30 hari, maksimal 180 hari.

Andi tak dapat berkelit. Ia pun memilih langsung membayar besaran denda itu meski diakuinya sangat memberatkannya. "Ya mau apa lagi, ketimbang dipenjara," ujarnya sambil tersenyum kecut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta Henri Perez menjelaskan Andi tidak sendirian dengan kasus semacam itu. Banyak warga Jakarta yang belum tahu akan larangan menebang pohon di pinggir jalan.

Buktinya, sepanjang 2017 saja, pihaknya telah menangkap enam penebang pohon tanpa izin. Di wilayah Jakarta Timur ada 3 kasus, Jakarta Barat 1 kasus, dan 2 kasus di Jakarta Selatan.

Hasilnya, negara menerima dari hasil denda sebesar Rp120 juta. "Dari enam kasus itu, baru kami masukkan berkas ke pengadilan bulan Mei 2017. Kami sudah edukasi dulu, enggak langsung dikasih tindakan," ujarnya.

Besaran denda saat vonis di pengadilan, kata Henri, dilihat juga dari faktor ekonomis pohon serta ukurannya.

"Pohon bervariasi dilihat dari ukurannya, lalu faktor ekologis. Pohon merupakan paru-paru kota. Apalagi terletak di jalur hijau, di tempat umum. Kalau halaman pribadi, silakan saja, enggak masalah," terangnya.

Selama ini, kata Henri, warga Jakarta masih banyak yang belum tahu akan keberadaan jalur hijau. Pihaknya pun akan menggencarkan patroli dan menanti peran proaktif masyarakat untuk melakukan pengawasan.

"Kami imbau warga Jakarta untuk tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin. Pohon itu bermanfaat untuk manusia," jelasnya.(J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya