Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan menegaskan kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang harus diusut dengan mengetahui cerita dua pihak. Ditegaskan rumah sakit tidak seharusnya memperhitungkan biaya saat melayani pasien dengan kondisi kritis.
Penegasan tersebut dikemukakan Menkes Nila Moeloek di Jakarta bahwa menurut regulasi setiap keadaan darurat harus ditangani oleh rumah sakit. "Pihak kementerian mulai mengusut kasus yang merenggut nyawa bayi berumur empat bulan ini," ujarnya.
Menkes menambahkan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Kemenkes akan menyambangi pihak RS Mitra Keluarga Kalideres jakarta barat untuk mengetahui kasus dari dua perspektif.
Namun Menteri Nila menegaskan sesuai peraturan seharusnya pihak rumah sakit tidak mempertimbangkan anggaran atau biaya saat menangani pasien yang dalam kondisi kritis. Nila merujuk Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 32 ayat dua yang menyatakan: pihak rumah sakit dilarang menolak pasien dan dilarang meminta uang muka.
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyayangkan kasus kematian bayi Debora dan meminta Dinas Kesehatan DKI untuk menginvestigasi penyebab pasti kematian bayi berumur 4 bulan tersebut.
Djarot menjelaskan, sebagai pelayan kesehatan, seharusnya pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mendahulukan penanganan ketimbang memastikan ketersediaan biaya. Apapun itu alasannya, menurut Djarot, keselamatan nyawa manusia harus menjadi prioritas.
"Rumah sakit atau dokter itu skala prioritasnya adalah memberikan penanganan terlebih dahulu secara maksimal pada siapa pun yang masuk di situ, tanpa kemudian menghitung-hitung berapa biayanya, tangani dulu," tegas Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Setelah penanganan, barulah kendala administrasi bisa dibicarakan. Kalaupun ada warga yang tidak mampu bayar maka warga tersebut bisa dihubungkan langsung ke pemerintah untuk mendapat bantuan.
"Kalau memang dia belum ikut BPJS, setelah pasiennya stabil kan bisa kita rujuk. Atau kalau dia membutuhkan jaminan tentang penanganan ini, dia bisa menghubungi kami, pemerintah," terang Djarot.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved