Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi. Hal ini mengingat keputusan pemerintah pusat yang telah mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan Pulau D.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Bestari Barus mengatakan kelanjutan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta telah masuk ke dalam agenda DPRD.
Namun, pembahasan diperkirakan baru akan dilanjutkan setelah bulan September. Sebab, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas tiga Raperda. Di antaranya Raperda tentang Perpasaran dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
"Kemungkinan tiga Raperda ini selesai semua September, setelah itu baru masuk ke Raperda Zonasi dan Tata Ruang," kata Bestari.
Pembahasan Raperda tersebut terhenti usai operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang menerima suap Rp 2 miliar dari bos PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja.
Menurut Bestari, masih banyak poin-poin yang belum tuntas dibahas. Misalnya, terkait pembagian zona, juga rekomendasi-rekomendasi tambahan usai adanya sanksi administratif.
"Itu sudah setahun yang lalu, mungkin sekarang tinggal diselaraskan saja. Kalau sudah selesai mungkin tinggal dibacakan ulang terus bisa kita sahkan," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan ada sejumlah tambahan yang akan dimasukkan ke dalam draft Raperda. Hal-hal tersebut menyangkut saran-saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mesti ditindaklanjuti. Misalnya, soal integrasi sosial untuk nelayan.
"Di draft sebelumnya sudah ada, tapi barangkali ada beberapa item lagi yang kami tambahkan, tidak mengubah pola dan struktur ruang, tapi dia akan memperkaya," kata Tuty di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (8/9).
Hingga Jumat sore, Tuty mengaku belum menerima surat dari KLHK terkait arahan dan mekanisme teknis yang harus dilakukan Pemprov DKI usai dicabutnya moratorium reklamasi Pulau C dan D. Surat tersebut nantinya juga akan disertakan untuk dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta guna melanjutkan pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Rencana Tata Ruang.
"DPRD nunggu tertulis, kita (Pemprov) pun nunggu tertulis juga," kata Tuty. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved