Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BERSAMA puluhan anggota keluarganya, Budianingsih bersiaga di dalam tanah lapang seluas 1,5 hektare persis di ujung Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin.
Dengan mengandalkan bangunan semipermanen berukuran 3x4 meter. Mereka bergantian berjaga untuk mengamankan hak mereka yang terus saja menyusut.
Seperti yang sudah-sudah, sebagian tanah waris almarhum Daam bin Nasairin, leluhur mereka, telah dicaplok mafia tanah Jakarta. Dari lahan seluas 9,5 hektare berdasarkan Verponding Indonesia 1891, seluas 3 hektare sudah dicaplok pihak lain dan berganti menjadi milik warga bernama Gunawan Muhammad.
Inilah mengapa, para ahli waris terus berjaga siang-malam agar sisa tanah seluas 1,5 hektare itu juga tidak melayang. “Tinggal ini masa depan kami, akan kami jaga hingga titik darah penghabisan,” tutur Budianingsih.
Wanita berusia 43 itu tidak mengetahui persis sejarah kepemilikan lahan seluas 9,5 hektare yang suratnya disimpan rapat oleh sang buyut. Lahan itu secara turun-temurun disampaikan kepada anak-anak dengan memperlihatkan surat kepemilikan.
Selama mereka menjaga lahan memang tidak ada pihak yang usil. Hanya beberapa kali pihak Green Pramuka mengimbau agar spanduk ahli waris tidak menggangu penjualan apartemen mereka. Akhirnya, spanduk tersebut mereka pasang hanya di depan bangunan semipermanen.
Namun, satu teguran yang mereka rasa tak masuk akal justru datang dari pihak Kecamatan Cempaka Putih. Mereka diminta tidak mendirikan bangunan semipermanen dan membentangkan spanduk di sana. “Pihak kecamatan bilang mengganggu estetika Kota Jakarta,” cetusnya.
Perwakilan kuasa hukum ahli waris, Yosep, menjelaskan kliennya sama sekali belum pernah menjual lahan seluas 9,5 hektare peninggalan almarhum Daam bin Nasairin kepada pihak mana pun.
Lahan seluas 3 hektare yang diambil warga bernama Gunawan Muhammad pun dibeli bukan dari para ahli waris. Lahan tersebut dijual secara sepihak dengan mengandalkan girik palsu milik warga lain. “Mereka merasa belum pernah menjual lahan mereka kepada pihak lain,” tandasnya.
Dengan hanya mengandalkan verponding, ahli waris memang kesulitan mempertahankan hak mereka. Apalagi dengan latar belakang warga kelas menengah bawah yang kurang berpendidikan.
“Pernah ada ahli waris yang nakal mau menjual secara sepihak. Tapi karena statusnya tanah warisan, ya tidak bisa karena butuh persetujuan semua ahli waris lainnya,” jelas Yosep.
Tony Gunawan, kuasa hukum ahli waris, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mengurus administrasi status lahan. Ia memastikan bahwa lahan tersebut tak akan lagi bersengketa. “Masih kami proses statusnya. Ahli waris dari kalangan menengah yang belum melek hukum, jadi belum diurus sejak lama,” tukas Tony. (Gana Buana/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved