Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok hanya mampu menggusur pedagang kaki lima (PKL) yang minim risiko. Kepada PKL yang berlokasi di sekitar pasar, bahu jalan, dan didukung organisasi kemasyarakatan (ormas), mereka melempem atau membiarkan.
Lantaran itu, anggota Komisi Infrastruktur DPRD Kota Depok Bernhard Simorangkir menegur Satpol PP Kota Depok agar berani menegakkan aturan daerah. “Jangan pilih-pilih lokasi dalam menggusur PKL. Kami akan pangil satuan kerja perangkat daerah terkait dengan masalah ini,” tegas Bernhard kepada Media Indonesia, kemarin.
Kegalauan Bernhard disebabkan pembiaran Pemkot Depok dengan menjamurnya PKL yang menggunakan bahu Jalan Raya Bogor. Padahal, selain memacetkan lalu lintas di sana, keberadaan PKL sangat mengganggu ekonomi pedagang di Pasar Rakyat Cisalak (PRC) dan pasar lain di Kota Depok.
“Saya tidak senang lihat saudara kita pedadang PRC mengeluh terus. Apa guna dibangun PRC dengan dana tinggi sebesar Rp168 miliar kalau Satpol PP membiarkan PKL berjualan di sekitar pasar dan bahu jalan umum?” ungkapnya.
Dengan memajukan usaha mikro, jelasnya, angka kemiskinan dapat dikurangi, kesejahteraan masyarakat tumbuh, dan angka kejahatan berkurang di tengah masyarakat. Mereka membayar retribusi resmi dan masuk ke APBD Kota Depok. “PKL tidak jelas setorannya masuk ke mana. Kalau dibiarkan, PRC akan ditinggalkan pedagang,” kata Bernhard.
Terkait dengan tindakan Satpol PP yang membongkar Gedung TK Bhakti di Jalan Rebana IV Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, hal itu disesali Bernhard. “Mengapa beraninya sama yang begituan? Sama ormas dan preman yang melindungi PKL malah takut,” sesalnya.
Dalam menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Kota Depok Nina Suzana mengatakan lahan TK tersebut merupakan fasum milik Pemkot Depok. “Hak guna bangunannya sudah habis. Jadi lahan itu, ya, milik pemkot, bukan perorangan,” kata dia. (KG/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved