Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Izin Lingkungan Pulau E Dicabut

LB. Ciputri Hutabarat
06/9/2017 16:26
Izin Lingkungan Pulau E Dicabut
(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati . MI/ROMMY PUJIANTO)

KEMENTERIAN Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) mencabut izin lingkungan salah satu pulau reklamasi, yakni Pulau E. Pulau E adalah pulau yang juga dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

"Kemudian juga sudah membatalkan (izin lingkungan) pulau E. Enggak boleh, enggak jadi dibangun," kata Menteri Siti Nurbaya di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu (6/9). Baca juga: Sanksi Administrasi Proyek Reklamasi Pulau C dan D Dicabut

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati menjelaskan, pencabutan izin lingkungan tak serta merta mencabut seluruh izin yang sudah dimiliki oleh pengembang Pulau E. Pengembang masih bisa mereklamasi Pulau E.

Pembangunan baru bisa kembali dilanjutkan jika pengembang Pulau E menyelesaikan poin-poin sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK. "Iya izin lingkungan itu kan dia bisa ulang lagi. Sebagaimana yang lainnya kan mengulang. Pulau pulau lain kan mengulang," jelas Tuty.

Adapun pihak yang memberikan izin lingkungan kepada pengembang Pulau E adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengembang harus kembali mengajukan Kajan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada Pemprov DKI. "Mereka ulang lagi karena KLHS, amdal juga harus disusun baru, perizinan lingkunagn didasarkan amdal yang baru," tegas Tuty.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya