Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mencabut sanksi administrasi untuk proyek reklamasi, khususnya Pulau C dan D. Dengan begitu, penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi di Pulau C dan D sudah bisa dicabut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya mencabut sanksi itu karena pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah (KNI) sudah memenuhi syarat pemerintah. Ada 11 poin yang menjadi catatan sanksi dari KLHK sejak Mei 2016 dan kini sudah dipenuhi pengembang.
"Sanksi adminitratif Pulau C dan D yang ada di dalam catatan KLHK sudah mereka selesaikan, sehingga (sanksi) kami cabut," ucap Siti usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (6/9).
Menurut Siti, PT KNI sudah mengubah analisis dampak lingkungan (amdal) Pulau C dan D. Amdal pulau-pulau tersebut sudah diintegerasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Di samping itu, kata dia, pengembang sudah merapikan pulau reklamasi dengan membangun beton. Pun, PT KNI sudah melakukan pemulihan dengan mengeruk area sekitar reklamasi. Hal itu karena terjadi pendangkalan di sekitar lokasi Pulau C dan D. "Itu untuk kepentingan alur pelayaran dan mereka sudah lakukan," tukas Siti.
Selain mencabut sanksi administrasi Pulau C dan D, KLHK juga meminta Pemprov DKI untuk membuat sistem pengamanan reklamasi. Sistem itu berisi kebijakan lebih lanjut terkait dampak proyek reklamasi ke depan guna menjaga kualitas air laut dan lingkungan.
"Kami juga minta Pemda beberapa hal, terutama soal kontrol pengamanan tentang penelitian lebih lanjut, misalnya kualitas air laut (pasca reklamasi). Saya juga nanti minta Pak Gubernur untuk memperketat izin penggunaan air tanah," tukas Siti.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku masih akan menunggu surat keputusan (SK) pencabutan sanksi administrasi Pulau C dan D, serta SK kepada Pemprov DKI. KLHK menjanjikan dua SK tersebut akan keluar paling lambat pekan depan.
Bila SK sudah keluar, Pemprov DKI baru akan memberitahukan apa saja yang bisa PT KNI lakukan terhadap Pulau C dan D. "(Setelah surat keluar), yang bisa dilakukan pengembang ialah sesuai isi surat tertulisnya nanti. Kita tunggu suratnya. Untuk sistem pengamanan, kita juga masih tunggu isi SK-nya," tukas Tuty.
Namun, untuk memulai pembangunan, masih ada izin lain yang harus dipenuhi PT KNI. Pun, sertifikat hak guna bangunan (HGB) juga harus dipegang pengembang dan mesti ada peraturan daerah (perda) yang mengizinkan proyek reklamasi, yakni perda zonasi dan perda rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
"Nah, kami sudah mengirimkan surat permohonan tiga kali ke DPRD untuk pembahasan perda. Surat itu pun sudah ditanggapi bahwa mereka menunggu selesainya kasus OTT (operasi tangkap tangan yang menyeret anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi terkait Raperda Rencana Tata Ruang). Kami minta dibedakan dong. Biarkan proses hukum berjalan, tetapi pembahasan (raperda) tetap dijalankan," imbuh Siti.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved