Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ENTAH apa yang ada di benak Sutarno Bin Sudiono, 44, pada hari di saat penyidangan dirinya digelar di Pengadilan Negeri Depok, kemarin. Sidang lanjutan atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga wanita muda yang didakwakan kepada dirinya batal digelar karena ia tak menampakkan batang hidungnya.
Menjelang sidang yang digelar pukul 14.00 WIB itu, seorang pria bernama Tarno merasakan keringat mengucur di pelipisnya. Bukan hanya karena panas, pria yang bekerja sebagai sopir mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Depok itu panik ketika menyadari seorang tahanan menghilang.
Tahanan itu adalah Sutarno. Dia ada dalam daftar tahanan yang diangkut Tarno dari Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong sekitar 2 jam sebelumnya. Seorang terdakwa kasus kekerasan seksual yang seharusnya disidang hari itu.
Satu per satu tahanan yang terlibat berbagai kasus tindak kejahatan menuruni tangga mobil tahanan itu sembari untuk dimasukkan ke sel tahanan pengadilan sebelum disidang. Akan tetapi, hingga tahanan terakhir turun, Sutarno tak tampak.
Dengan tergopoh-gopoh, Tarno melaporkan hal itu kepada Rully, yang bertugas menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus Sutarno. Rully pun kebingungan ketika mendapat laporan itu. Baru sekali ini dia mengalami seorang terdakwa tak diketahui rimbanya saat persidangan.
“Saya segera perintahkan untuk mengecek di ruang tunggu tahanan pengadilan. Dia tidak ada,” ujar Rully kepada Media Indonesia, kemarin.
Khawatir tahanannya kabur, Rully pun meminta Tarno kembali ke Rutan Cilodong. “Ternyata, Sutarno masih ada di sana. Dia mengumpet di kamarnya,” sambungnya.
Dia bersembunyi di sana lantaran terpukul sejak sidang perdananya digelar, Senin pekan lalu. Salah satu korban Sutarno yang berusia 23 tahun hadir di persidangan itu. Menurutnya, kekerasan seksual itu dilakukan Sutarno di rumahnya di Kampung Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada 19 April 2017.
“Aksi bejat itu dilakukan terdakwa pagi hari saat istri terdakwa mengantarkan anaknya sekolah,” kata Rully.
Di sidang perdana itu, Sutarno mengakui perbuatannya di depan majelis hakim. Hari itu dia tak mendapati istrinya hadir di ruang sidang.
“Diduga akibat tidak hadirnya istrinya di persidangan membuat Sutarno hilang harapan,” lanjutnya.
Kuasa hukum Sutarno dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengadilan Negeri Depok menyesalkan langkah yang dipilih kliennya. “Wah, dia (Sutarno) bisa dihukum berat karena tidak mau hadir di persidangan,” ujarnya.
Rully pun mengaku tak habis pikir dengan ulah Sutarno. “Dia (Sutarno) harusnya berlaku jantan, bukan cara begini, mengumpet,” tuturnya. (Kisar Rajagukguk/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved