Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH praktik penipuan yang dilakukan biro perjalanan First Travel terbongkar, polisi kini akan mengusut kasus penelantaran calon jemaah biro haji dan umrah Kafilah Rindu Ka’bah. Total ada 3.056 calon jemaah yang menjadi korban penipuan.
Dengan didampingi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebanyak 50 jemaah melaporkan Kafilah Rindu Ka’bah secara pidana ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.30 WIB, kemarin.
“Calon jemaah umrah berharap bahwa surat laporan jemaah umrah Kafilah Rindu Ka’bah dapat ditindaklanjuti,” kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, kemarin
Menurutnya, calon jemaah Kafilah Rindu Ka’bah selama ini tidak tinggal diam. Sebelumnya, mereka telah melaporkan secara pidana ke pihak kepolisian pada Februari 2016.
Laporan yang telah diajukan jemaaah itu tercantum kode BARESKRIM No.TBL /96/II/2016/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2016 dan telah mendapatkan SP2HP No.B/709/IX /2016/Dittipidum tertanggal 26 September 2016.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada tindakan dari kepolisian. Dia pun mendesak Bareskrim Mabes Polri bertindak tegas dan cepat terhadap biro umrah yang terbukti telah melakukan tindakan pidana.
“Calon jemaah berharap langkah pidana akan memudahkan pemenuhan hak ke-perdataannya dan dapat membuat para pelaku jera, dan menjadi pelajaran bagi travel lain agar tidak berbuat yang sama,” lanjutnya.
Dalam menjawab desakan tersebut, pihak kepolisian mengaku akan menyelidiki laporan yang telah diterima dari para korban.
“Kami akan selidiki ya (laporan terhadap Kafilah Rindu Ka’bah),” kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, kemarin.
Desak pemerintah
YLKI meminta pemerintah memberi perhatian khusus pada kasus penipuan terhadap para calon jemaah haji dan umrah.
Menurut data YLKI, ada sejumlah biro perjalanan lain yang sudah sejak lama bermasalah seperti biro umrah Kafilah Rindu Ka’bah (PT Assyifa Mandiri Wisata), di antaranya Hannien Tour (PT Usmaniah Hannien Tour) dan Basmalah Tour (PT Wisata Basmalah Tour and Travel-Bintaro).
YLKI mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Agama (Kemenag) bersikap lebih tegas terhadap biro umrah semacam itu.
Menurutnya, tingkat pelanggaran yang dilakukan biro-biro tersebut tidak kalah dengan First Travel (PT First Anugerah Karya Wisata).
“Sebanyak 1.800-an calon jemaah Hannien Tour masih tidak jelas nasibnya, bahkan Basmalah Tour and travel (Bandung) sudah ditutup,” kata dia.
Selain itu, calon jemaah juga mendesak agar Kemenag membentuk crisis center untuk calon jemaah yang menjadi korban biro umrah bermasalah, seperti pada kasus penipuan yang dilakukan First Travel.
Dalam kasus First Travel, hingga kemarin, Bareskrim Polri telah mengumpulkan lebih dari 5.000 paspor calon jemaah yang menjadi korban.
Paspor yang akan digunakan sebagai bukti tersebut diserahkan para korban dalam laporan mereka ke crisis centre. Polri pun mengimbau korban-korban lain First Travel segera melapor ke crisis center tersebut, yang masih akan dibuka hingga Minggu (10/9). (Mal/Ant/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved