Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Nilai Proses Hukum Diperlukan agar Kebenaran Terbukti

03/9/2017 09:15
KPK Nilai Proses Hukum Diperlukan agar Kebenaran Terbukti
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KASUS pencemar­an nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus berjalan. Kurang dari dua pekan kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman itu naik ke tingkat penyidik­an. Pimpinan KPK menilai proses­ hukum memang perlu ditempuh untuk membuktikan kebenaran.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan konfrontasi antara Novel dan Aris berawal dari perbedaan pendapat antara atasan dan bawahan saja. Ia pun mempersilakan penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kata kuncinya ‘tidak ada seorang pun yang tidak boleh di-check and balance di KPK, baik atasan maupun ­bawahan. Sudah pastilah ranah hukum itu juga bagian check and balance menuju kebenaran,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Aris melaporkan Novel karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. Dalam e-mail ke pimpinan KPK, menurutnya, Novel menyebut Aris sebagai orang yang tidak memiliki integritas.

Proses hukum kasus tersebut terbilang cepat sejak Aris melapor ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus. Penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), yang ditingkatkan mejadi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 28 Agustus. Aris kemudian diperiksa penyidik pada 30 Agustus.

Berjalan cepat
Wakil Kepala Kepolisian ­Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Syafruddin mengatakan kasus tersebut masih dianalisis penyidik. “Kalau layak, ditindaklanjuti,” ujarnya di Hotel Bidakara, ­Jakarta Selatan, kemarin.

Sebelumnya, saat menanggapi cepatnya penanganan polisi atas pelaporan kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sesuai prosedur dalam menangani laporan tersebut.

“Kita profesional sajalah ya, kita polisi namanya ada laporan masak kita diam aja. Siapa pun sama, barang siapa juga sama tidak ada pengecu­alian orang mau siapa pun lapor boleh. Kalau membeda-bedakan diskriminasi tidak boleh,” kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima SPDP itu, Kamis (31/8).

“Kita lihat nanti seperti apa, bagaimana hasil penyi­dikan. Kita kan menerima saja,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo ­seusai salat Idul Adha di Lapang­an Upacara Kejaksaan Agung, Jumat (1/9). (Gol/Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya