Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI terus mengembangkan kasus penyebaran ujaran kebencian. Setelah mengungkap sindikat ujaran kebencian Saracen, polisi akan segera memproses laporan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Jonru Ginting. Penyidik Polda Metro Jaya akan memintai Jonru keterangan, pekan depan.
“(Jonru) pasti dipanggil diperiksa sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono saat dikonfirmasikan, kemarin. Namun, Argo belum bisa menyampaikan tanggal pasti pemanggilan tersebut.
Sebelum memeriksa Jonru, menurutnya, polisi akan memanggil pelapor kasus itu, Muannas Al Aidid. Polisi pun akan memanggil saksi ahli untuk dimintai pendapat tentang konten dalam akun Facebook milik Jonru.
Sejumlah unggahan Jonru dalam akun tersebut pada periode Maret hingga Agustus 2017 diduga bermuatan ujaran kebencian.
Dalam menanggapi pelaporan itu, Jonru bersikap santai. “Dipersilakan, Pak Polisi. Dengan senang hati,” ujar Jonru di akun fanpage Facebook-nya.
Dia menjamin semua unggahannya masih utuh dan yakin tidak bersalah. “Tak ada yang dihapus. Tak ada yang perlu saya takutkan. Saya berani karena saya berada di pihak yang benar,” kata dia.
Muannas melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus melalui laporan LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Polisi menyertakan ancaman sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di lain sisi, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri aliran uang untuk mengungkap pihak yang mendanai atau memesan jasa sindikat ujaran kebencian Saracen.
Polisi sudah menyerahkan setidaknya 14 rekening yang berkaitan dengan aktivitas Saracen untuk diperiksa PPATK.
“Kami baru mengumpulkan bahan-bahan. Polisi sedang mengembangkan. Jadi, kami tak mau mengganggu penyidikannya,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.
PPATK mengaku memerlukan data lengkap dari penyidik untuk dapat menelusuri aliran dana secara menyuruh.
“Kami terus kerja sama dengan Mabes Polri. Kalau orang itu public figure, lebih mudah karena kami tahu tempat dan tanggal lahir, nama keluarga. Namun, kalau tidak terlalu top, kami memerlukan data,” ujarnya. (Mal/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved