Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Sejak Agustus, Penghuni Rusunawa Setor Rp 6 Miliar

Nicky Aulia Widadio
02/9/2017 19:25
Sejak Agustus, Penghuni Rusunawa Setor Rp 6 Miliar
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

TUNGGAKAN biaya sewa rumah susun sederhana sewa telah mencapai Rp 34 miliar. Setelah diadakan perjanjian kesanggupan membayar dengan para penghuni, Dinas Perumahan DKI Jakarta telah menerima pembayaran sewa dan cicilan sebesar Rp 6 miliar sejak awal Agustus lalu.

"Dari rekapan ada kenaikan tanggal 23 agustus, itu ada Rp 34 miliar, tapi itu masuk kategori yang menunggak di bawah 3 bulan," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti saat dihubungi.

Pada Juli lalu, Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta menyebut jumlah tunggakan sewa rusun sebesar Rp 32 miliar. Dinas Perumahan bersama pihak pengelola rumah susun kemudian memberikan surat peringatan hingga ancaman akan dikeluarkan jika penunggak tidak segera membayar maupun menyicil.

Sejak 3 Agustus hingga kini, Meli menyebut telah banyak penghuni rusun yang mulai membayar cicilan. Total pembayaran yang diterima oleh Dinas Perumahan ialah sebesar Rp 6 miliar. Namun, angka Rp 6 miliar tersebut ternyata juga termasuk pembayaran sewa, bukan murni cicilan. "(6 miliar) bukan cicilan saja, tapi total dari pembayaran sewa yang masuk termasuk cicilan juga," tambahnya.

Guna menekan tunggakan, penghuni diperbolehkan menyicil semampu mereka, selama mereka berkomitmen atas surat perjanjian untuk melunasi yang ditandatangani di atas materai. Dinas Perumahan menargetkan batas waktu cicilan hingga Desember mendatang. "Kita kasih waktu sampai Desember, semua rata-rata Kepala UPRS, sesuai arahan Kepala Dinas, batas waktu sampai Desember," kata Meli.

Dinas Perumahan menargetkan warga umum (non relokasi) yang menetap di rusunawa untuk bisa melunasi tunggakan tanpa menyicil. Sebab, menurut Meli, sejumlah warga kategori umum tergolong mampu untuk membayar sewa.

Dari total pembayaran Rp 6 miliar sejak Juli, lebih dari Rp 3 miliar dibayarkan oleh warga kategori umum, sementara Rp 2 miliar sisanya berasal dari pembayaran sewa dan tunggakan dari warga relokasi.

Pihak UPRS diminta untuk mampu mendekati warga secara persuasif guna mengetahui akar permasalahan dari tunggakan warga yang makin menggunung. "Perlu ada pendekatan persuasif. nunggaknya itu karena apa? harus ada pendekatan persuasif dari pengelola rusun. Kalau penghasilannya benar-benar 0 kita minta tolong ke Bazis," kata Meli.

Di Rusun Marunda, warga yang hendak memperpanjang surat perjanjian sewa (SP) dan memiliki tunggakan diwajibkan membayar cicilan. Besaran cicilan tidak dipatok.

"Mereka bayar dulu berapa mereka sanggup, misalnya sejuta sebulan. Kalau 3 bulan tidak membayar tunggakannya itu akan kita lakukan pengosongan secara paksa sesuai surat perjanjian materai 6 ribu," Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Marunda Yassin Pasaribu.

Yassin mengklaim mekanisme cicilan dengan perpanjangan SP sebagai syarat mampu menurunkan nilai tunggakan dari Rp 13 miliar menjadi Rp 10 miliar sejak Mei lalu. Namun, ia pribadi pesimis tunggakan sewa di Rusun Marunda bisa lunas.

Selama ini berlaku sistem denda sebesar 2% yang berlaku progresif. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014. Meli menyebut aturan tersebut telah diusulkan untuk dicabut. Sebab, pemberlakuan denda ternyata memberatkan para penghuni yang sebagian besar berasal dari kalangan tidak mampu.

"Untuk lunas itu tidak mungkin, karena itu berbunga. Kalau sistem denda dihapuskan kemungkinan bisa," kata Yassin.

Selain itu, dalam beberapa kasus Yassin menyebut tunggakan muncul akibat masalah sistem autodebit dari tabungan Bank DKI milik penghuni rusun. Sebagai contoh, sistem autodebit tidak menarik biaya dari tabungan pada tanggal 20. Padahal, di dalam tabungan tersebut terdapat dana yang mencukupi. Akibatnya penghuni terkait tercatat turut menunggak.

Menanggapi hal tersebut, Meli membenarkan kendala teknis seperti itu memang masih ada. Namun, jumlahnya sangat sedikit dibandingkan penghuni yang tidak menabung di rekeningnya untuk membayar sewa.

"Kita juga mengharapkan peran aktif para penyewa untuk selalu mengecek saldo tabungannya setelah tanggal 21 setiap bulan. Bila belum terdebit harus segera lapor kepada pengelola karena harus diklarifikasi oleh pengelola kepada pihak Bank DKI," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya