Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan Kota Bekasi meminta agar perusahaan ojek berbasis aplikasi melakukan moratorium perekrutan pengemudi ojek online. Pasalnya, saat ini jumlah pengemudi ojek online yang beroperasi di wilayahnya sudah mencapai sekitar 3.000 pengemudi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menilai jumlah pengemudi ojek online di wilayahnya sudah terlampau banyak. Ia khawatir hal itu bakal memicu kemacetan dan merusak keindahan kota.
“Mereka kerap mangkal di bahu jalan dan jalur pedestrian saat beristirahat atau menunggu penumpang. Ini kan sudah mengganggu,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi saat ini telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bekasi No 49/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi. Dengan demikian, ia berharap ke depannya pengemudi ojek online sudah tidak lagi mangkal di trotoar, jalan utama, dan sejumlah lokasi keramaian publik yang rawan kemacetan.
Dalam pandangannya, perusahaan ojek berbasis aplikasi tersebut seperti tutup mata atas kesemrawutan yang terjadi akibat penyalahgunaan fasilitas umum oleh para pengemudi ojek online. Para operator itu hanya mementingkan pendapatan perusahaan tanpa memikirkan dampaknya pada kemacetan lalu lintas.
Berlandaskan Peraturan Wali Kota, pihaknya tak akan segan menertibkan pengemudi ojek online yang masih nekat mengganggu ketertiban lalu lintas di wilayahnya. Soal sanksi bagi yang melanggar, pihaknya mengacu pada Perda No 10/2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) Lingkungan serta UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diakuinya, sanksi yang dibuat dalam peraturan wali kota itu masih belum tegas. Dalam Perda No 10/2011, pemerintah hanya berwenang mengusir pelanggar. Adapun dalam UU No 22/2009, penegakan hukum menjadi wewenang polisi lalu lintas.
“Saat ini kami masih terus menyosialisasikan peraturan wali kota itu. Kepolisian pun akan kami gandeng untuk penertiban,” katanya.
Menurut Yayan, perusahaan ojek online harusnya menentukan kuota jumlah pengemudi. Pasalnya, peraturan wali kota itu tidak akan berjalan optimal jika perusahaan terus menambah jumlah pengemudi.
Rencananya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga akan mengajukan usul penyetopan sementara rekrutmen pengemudi ojek online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku lembaga yang berwenang atas operasional angkutan di lapangan.
Salah seorang tukang ojek online, Rozak, 35, pun mendukung rencana pemerintah setempat. Apalagi saat ini persaingan antartukang ojek online sudah sangat ketat. (Gan/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved