Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia bakal mempelajari proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D yang diterbitkan atas nama PT Kapuk Naga Indah seluas 312 hektare.
Penerbitan sertifikat HGB bagi pulau hasil reklamasi itu terbilang ekspres sehingga, kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, prosesnya harus dipelajari agar tak cacat prosedur.
“Kami sedang pelajari. Secara umum itu HGB induk yang diterbitkan di atas HPL (hak pengelolaan) yang telah diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta,” kata Alamsyah, kemarin.
Dia menjelaskan proses yang akan dipelajari lembaganya yakni tahapan penerbitan sertifikat HGB tersebut di kantor pertanahan, mulai pengajuan hingga penerbitan sertifikat.
Tak berhenti di situ, lembaganya juga akan mempelajari tahapan sebelumnya, yakni isi kesepakatan peruntukan lahan Pulau D antara Pemprov DKI dan PT Kapuk Naga Indah.
“Penerbitan HGB induk di atas HPL perlu ada kesepakatan antara Pemprov DKI dan pengembang mengenai fasos-fasum yang akan diserahkan ke pemprov,” jelasnya.
Kesepakatan pemprov-pengembang itu penting, lanjutnya, karena akan menjadi dasar penerbitan surat izin lainnya seperti izin perubahan penggunaan tanah (IPPT), izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ini salah satu yang perlu dicermati dalam hal prosedur,” ucap Alamsyah.
Tanpa diukur
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB atas pulau hasil reklamasi itu pada 24 Agustus 2017.
Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang setelah surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3.120.000 meter persegi. Artinya, penerbitan sertifikat HGB itu tanpa melakukan pengukuran lahan.
Meski prosesnya terbilang cepat, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan penerbitan sertifikat HGB tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Ia menjelaskan cepatnya penerbitan sertifikat itu tak lepas dari makin baiknya sistem kerja kantor pertanahan saat ini. Misalnya saja dalam penerbitan sertifikat HGB Pulau D, Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi mengukur lahan yang sertifikat HGB-nya akan diterbitkan.
“Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi,” ucap Najib.
Lalu kapan PT Kapuk Naga Indah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HGB?
“Tidak mungkin kami mengeluarkan sertifikat tanpa ada pengajuannya. Namun, kalau ditanya kapannya, ini terlalu detail, ya. Mungkin ada pertanyaan lain?” ucap Najib.
Nadjib menambahkan HGB yang diberikan kepada Kapuk Naga Indah seluas 312 hektare itu merupakan HGB induk. Rincian pemanfaatannya ialah 52,5% untuk kepentingan komersial dan 47,5% untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengakui pihaknya tidak mengukur ulang sebelum menerbitkan sertifikat HGB tersebut.
“Karena luasnya sama antara HPL dan HGB, jadi hanya dicek di lapangan. Setelah benar, lalu salin,” jelas Kasten. (J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved