Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Polhukam Wiranto mendesak Menkum dan HAM meneliti kembali regulasi terhadap sejumlah perusahaan yang menyelenggarakan jasa serupa dengan bisnis First Travel.
“Kita mencoba mengamankan konsumen dari perilaku perusahaan yang nyata-nyata merugikan kepentingan masyarakat,” tandas Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
Kasus First Travel merupakan salah satu topik yang masuk agenda pembahasan. “Kami juga mengingatkan Kemenkum dan HAM agar meneliti regulasi yang membuka ruang bagi perusahaan memanipulasi publik. Beberapa kali terjadi. Perusahaan yang melakukan transaksi dengan publik ternyata ada kecenderungan penipuan. Barangkali regulasinya ada kelemahan dan kita teliti lagi di situ,” imbuh mantan Panglima TNI itu.
Berkaca dari kasus First Travel yang meraup dana ratusan miliar rupiah dari masyarakat lewat promo umrah, mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera meneliti transaksi keuangan dan aliran dana masuk dan keluar.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin yang hadir dalam rakorsus mengungkapkan pihaknya menemukan sisa aset milik bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebesar Rp7 miliar. Seluruh saldo itu tersebar di 51 rekening dan telah dibekukan.
“Sebanyak 51 rekening tambah tujuh asuransi sudah kita tutup. Uangnya (temuan aliran saldo) sekitar Rp7 miliar juga sudah kita serahkan ke Bareskrim Polri. Jadi, nanti Bareskim yang menindaklanjuti,” terang Kiagus.
Saat disinggung mengenai kebijakan pengembalian ganti rugi terhadap sekitar 50 ribu korban, Kiagus menyatakan belum ada keputusan. Rapat tersebut baru sebatas membicarakan pelbagai laporan dari setiap lembaga terkait.
“Ini kan business to business antara masyarakat dan First Travel. Jadi, enggak bisa dong nuntut pemerintah. Tapi, kita lagi memikirkan bagaimana menyelesaikan dengan baik-baik,” ujar Kiagus.
Hal senada disampaikan Sekjen Kementerian Agama Nur Syam. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin diposisikan sebagai pihak yang harus mengganti rugi dana jemaah. Alasannya, karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang kerugian bisnis boleh ditalangi pemerintah.
Mengenai aliran dana First Travel, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rei menegaskan pihaknya akan menjangkau semua pihak yang menerima uang dari First Travel.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, tersangka Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan banyak menggunakan dana umroh untuk pribadi dan investasi ke badan keuangan nonperbankan yang juga melakukan tindak penipuan. “Soal investasi ke Pandawa, belum ditemukan apakah memakai uang jemaah atau bukan,” tuturnya. (Gol/Sru/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved