Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH memeriksa 32 saksi dan 14 saksi ahli, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menyimpulkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (PT IBU).
Sedianya nama tersangka baru itu diumumkan kemarin setelah dilakukan gelar perkara. Namun, gelar perkara ditunda hingga Senin (28/8).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, selain melakukan kecurangan terhadap konsumen, PT IBU juga diduga melakukan pelanggaran kontrak terhadap perusahaan retail yang mendistribusikan produknya.
Salah satu perusahaan retail yang sudah melaporkan ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran kontrak tersebut ialah Indomaret. Agung menyampaikan bahwa Indomaret memesan beras dengan kualitas mutu dan varietas tertentu sesuai dengan working order.
“Yang terjadi kita temukan faktanya bahwa apa yang kemudian di kontrak itu tidak dijalankan dengan semestinya oleh PT IBU,” ujar Agung, kemarin.
Pada perjanjian kontrak disebutkan PT IBU sanggup menyediakan beras kepada perusahaan retail dengan mutu produk pada level tertentu. Namun, dalam pelaksanannya, kualitas beras yang disalurkan tidak sesuai dengan isi kontrak. “Dalam kontraknya itu, dengan mutu dua umpamanya, ternyata dalam perintah kerjanya itu dengan mutu lima,” katanya.
PT IBU juga tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kontrak perihal varietas. Dalam perjanjian tertulis, PT IBU menyediakan varietas rojolele, tetapi beras yang diberikan justru varietas yang berada di bawahnya.
Pengacara Indomaret, Sahat Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan dalam kontrak kesepakatan dengan fakta yang ditemukan Bareskrim. “Ternyata dalam fakta yang diperlihatkan Bareskrim itu tidak sesuai dengan yang ada dalam kesepakatan kami dengan pihak penyuplai,” ungkap Sahat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka.
Trisnawan ditetapkan sebagai tersangka karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen, yang membuat konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan. Saat ini Trisnawan masih ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya. (Mal/Uta/X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved