Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Anwar Fuadi Pasang Badan buat Artis Pengemplang

25/8/2017 08:49
Anwar Fuadi Pasang Badan buat Artis Pengemplang
(MI/ARYA MANGGALA)

KEPALA Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pihaknya untuk sementara waktu akan menghentikan pengejaran terhadap artis yang kerap menunggak pajak.

Dia menyebut Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) Anwar Fuadi telah pasang badan buat para artis penunggak pajak itu. Anwar telah menjamin para artis tersebut untuk segera membayar pajak mobil mewah mereka hingga batas waktu yang ditentukan.

“Beliau menjamin seluruh artis yang memiliki tunggakan PKB (pajak kendaraan bermotor) akan ditagih. Dibantu penagihannya oleh Pak Anwar Fuadi,” kata Edi di kantor Polda Metro Jaya, kemarin.

Berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihaknya, Anwar meminta kelonggaran waktu hingga 29 Agustus 2017 untuk merangkul rekan-rekannya yang menunggak pajak agar segera melunasinya. Selebihnya, petugas akan melakukan evaluasi untuk membahas langkah selanjutnya.

“Berdasarkan komitmen dan kesepakatan kami, Pak Anwar Fuadi selaku ketua asosiasi artis Indonesia menyampaikan, tidak perlu datangi rumah artis door to door,” jelas dia.

BPRD DKI Jakarta pun memberikan waktu kepada para artis tersebut agar menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2017.

Dalam perhitungan BPRD, tunggakan pajak barang mewah yang berpotensi merugikan pendapatan daerah mencapai Rp400 miliar.

Koordinator Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap BPRD Robert Tobing mengatakan pihaknya akan bertindak tegas dengan melakukan sita lelang terhadap objek pajak yang masih menunggak hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Jika masih diberikan waktu dan tetap belum bayar, maka baru dilakukan sita lelang,” tegasnya. Sita lelang tersebut akan dilakukan juru sita setelah melalui pengadilan pajak. Hal itu sesuai dengan UU No 19/ 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa. (Sru/MTVN/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya