Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Sudah Saatnya Pembayaran PKB secara Online

24/8/2017 07:37
Sudah Saatnya Pembayaran PKB secara Online
(MI/BARY FATHAHILAH)

BADAN Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan sembilan ketua asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemegang merek (ATPM).

BPRD DKI memanggil asosiasi dan ATPM agar menginformasikan kepada pemilik kendaraan mewah untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan. Ada 1.700 kendaraan kategori mewah menunggak pajak. Potensi perolehan pajak kendaraan mewah itu mencapai Rp400 miliar.

Salah satu ATPM dalam pertemuan itu mendesak Pemprov DKI mengadakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online. “Saya harap pembayarannya bisa secara online, daripada mengantre. Sekarang kan zamannya teknologi, kalau bisa dibayar online, akan lebih nyaman buat customer,” papar Product Planning Manager BMW Indonesia, Tami Notohutomo, di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, kemarin.

Pembayaran melalui ATM biasanya ada batas limit, sedangkan tagihan pajak kendaraan mewah cukup fantastis. “Mungkin bisa dibuat sistem online banking yang limitnya sampai Rp100 juta. Dari rumah tinggal klik-klik, pajak terbayar,” ungkap Tami.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri berharap pertemuan dengan asosiasi itu dan ATPM dapat meningkatkan perolehan sektor pajak kendaran bermotor (PKB) secara memaksimal.

Terkait dengan pajak, Edi menjelaskan pajak mobil pertama ditetapkan 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Mobil kedua terkena pajak progresif sebesar 0,5% sehingga pajaknya menjadi 2,5% dari NJKB. Begitu seterusnya jika ada penambahan mobil, dikenakan lagi 0,5% menjadi 3% dari NJKB.

Guna merangsang pemilik kendaraan segera melunasi PKB-nya, BPRD DKI membebaskan sanksi denda hingga 31 Agustus. “Kalau belum juga dilunasi, akan ditagih ke rumah bersangkutan. Dalam penagihan PKB, BPRD DKI akan menggandeng KPK dan Ditlantas Polda Metro Jaya,” jelasnya.

BPRD berencana mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) dengan Sistem Informasi Manajemen Pengelola Perparkiran (SIM-PP). Tujuannya agar kendaraan yang menunggak pajak mudah terdeteksi.

Supaya terintegrasi, pihaknya tinggal menyambungkan serat optik ke SIM-PP. “Kebijakan pengintegrasian diterapkan untuk mencapai optimalisasi penerimaan PKB,” imbuh Edi. (Ssr/MTVN/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya