Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Terkendala Aturan dan soal Teknis, Serapan Wali Kota Rendah

24/8/2017 07:16
Terkendala Aturan dan soal Teknis, Serapan Wali Kota Rendah
(ANTAR/REGINA SAFRI)

DALAM rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2017 di DPRD Komisi A, terkuaklah penyebab tidak terserapnya anggaran senilai Rp250 miliar tersebut. Para wali kota mengeluhkan tidak adanya payung hukum kewenangan untuk membeli lahan tersebut.

Wali Kota Jakarta Utara Husein Murad menuturkan selama ini mereka terbentur aturan sebagai payung hukum pembebasan pembelian lahan. Keputusan Gubernur (Kepgub) No 988 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepgub No 2591 Tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang pengadaan tanah untuk pembangunan RPTRA kepada wali kota, tidak menegaskan tentang rinci dari pendelegasian tersebut.

“Di keputusan itu tidak ada rincian lebih luas. Misalnya, berapa luas tanah yang bisa kami beli, siapa yang akan mengelolanya nanti, dan apakah nanti akan menjadi aset pemerintah kota atau tidak,” tuturnya.

Husein mengungkapkan tidak menemui kendala dalam mendapatkan objek tanahnya. Namun, karena batas harga tidak tercantum dalam aturan, Husein pun sulit memutuskan. “Tanahnya ada, tapi batasan harganya juga membingungkan. Karena membeli tanah ini ada proses lain juga seperti pengukuran,” cetusnya.

Menurutnya pemerintah DKI harusnya sudah sejak awal membuat peraturan gubernur yang rinci terkait pendelegasian wewenang pengadaan tanah untuk RPTRA. “Harusnya sejak awal aturan itu dibuat. Kalau begini waktu sudah tidak cukup karena sudah mendekati akhir tahun,” ungkapnya.

Senada, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi menyebut sudah menginventarisasi lahan untuk RPTRA. Namun, ia tidak berani melakukan pembayaran karena khawatir soal aturan yang belum jelas soal wewenang wali kota dalam mengadakan lahan.

Kendala teknis
Wewenang wali kota untuk mengadakan lahan RPTRA tercantum dalam RAPBD 2017 yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pada saat itu, kode rekening yang digunakan masih bernama ‘budget pengadaan sarana umum taman’.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Organisasi Tata Kerja (OTK), wali kota tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan tanah, hanya memfasilitasi. Untuk memayungi pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tahun 2017, diterbitkanlah Kepgub No 2591 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RPTRA kepada Wali Kota pada 23 November 2016.

“Jadi masih mengacu pada OTK yang lama, tapi kemudian dimunculkan Kepgub pendelegasian pengadaan tanah yang ditetapkan tanggal 23 November 2016,” kata Kepala Bappeda Tuty Kusumawati.

Baru pada 18 Mei 2017, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengubah Kepgub No 2591/2016 menjadi Kepgub No 988/2017, yakni anggaran pengadaan lahan RPTRA dialokasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kota dengan kode rekening ‘belanja pengadaan tanah sarana umum taman’.

Namun demikian, penggunaan kode rekening juga masih menjadi kendala. Menurut Bappeda, wali kota sudah diminta menyempurnakan komponen e-budgeting sejak 24-28 November 2016.

“Seluruh SKPD harus ngeh dengan segala usulannya karena yang menginput usulan kegiatan itu SKPD sendiri. Wali kota harus cek lagi komponennya sudah betul atau belum. Jika ada anggaran wali kota yang tidak bisa terserap hanya karena faktor e-component, seluruh wali kota harusnya cek ulang,” ujarnya. (Aya/Sru/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya