Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk ke delapan kali dalam tahun ini. Sebanyak 60.026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath, serta 144 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disisihkan sebagian guna keperluan laboratorium.
“Barang bukti merupakan hasil dari tujuh kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN pada Juli dan awal Agustus 2017,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas, di area pemusnahan, halaman parkir gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, kemarin.
Menurutnya, dengan dimusnahkannya berbagai barang bukti kasus narkoba tersebut, sebanyak kurang lebih 300 jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kasus dengan jumlah barang bukti terbesar ialah penyitaan sabu di area parkir SPBU Pasar Bengkel, Perbaungan, Serdang Berdagai, Sumatra Utara, Sabtu (15/7). Selain menyita 45.559 gram sabu, petugas menahan 10 tersangka, yakni SS alias Adul, ES alias Ucok, HAM, SU alias Kapos alias Heri alias Pak Lek, BJ, RS alias Robi, AR alias Ayar, UN alias Gani, MS, dan SB alias Din.
Sementara itu, kasus dengan barang bukti ekstasi dan heroin diungkap berdasarkan hasil pantauan Bea Cukai. Paket yang berisi 149 butir ekstasi dan 4 gram heroin dikirimkan melalui pos ke alamat tujuan Duta Harapan, Hayam Wuruk 127, Lindeteves Trade Center, Jakarta.
Selain itu, BNN mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di terminal keberangkatan I C di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 15 Juli. Tiga pelaku berinisial JU, HS, dan YS yang sedang transit dari Batam menuju Lombok ditangkap bersama barang bukti 2.051,8 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu. “Ketiganya mengaku diperintah YF untuk membawa paket tersebut,” kata Buwas.
Kasus penyelundupan melalui jalur udara juga diungkap lewat penyitaan sabu 508 gram dari tersangka berinisial MI dan MY di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Penangkapan terjadi pada 14 Juli. “Para tersangka diketahui dikendalikan Emak alias EMI yang memerintahkan untuk membawa narkotika dari Aceh ke Bali,” kata Buwas. (Ant/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved