Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Jual Hewan Kurban Sakit, Izin Dicabut

22/8/2017 07:58
Jual Hewan Kurban Sakit, Izin Dicabut
(ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)

DINAS Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi belum mencabut larangan berjualan bagi para pedagang hewan kurban yang menjual hewan berpenyakit tahun lalu.

Sebanyak 12 hewan kurban ditemukan terdeteksi mengidap penyakit pada 2016. Pemkot Bekasi berupaya mencegah kejadian serupa terulang karena mengancam kesehatan warga kota itu.

“Kalau hewan sakit tetap disembelih, akan berimplikasi pada kesehatan manusia yang menyantapnya,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, kemarin.

Sebanyak 12 hewan itu, menurutnya, terserang penyakit pink eyes (semikatarak), scabies (kudis), fasciolosis (cacing hati), dan virus pilek.

“Penyebabnya bervariasi, ada yang bawaan dari lahir, lingkungan yang jorok, dan fisik hewan yang memang sedang menurun,” lanjutnya.

Para pemilik, kata dia, seharusnya memperhatikan lingkungan hewan agar tidak rentan terserang virus. “Kandang harus dibersihkan rutin tiap hari. Tempat makanan harus dijauhkan dengan feses sehingga makanan tidak tercemar oleh feses mereka sendiri,” ujar Satia.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi Momon Sulaeman mengatakan pihaknya menerjunkan 134 petugas lapangan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban mulai hari ini hingga tiga hari menjelang Idul Adha.

“Tiap tahun kami rutin melakukan pemeriksaan apalagi jumlah hewan yang dipotong untuk kurban tiap tahun selalu meningkat,” kata dia.

Saat ini pihaknya mencatat ada 749 titik penjualan hewan kurban yang tersebar di 12 kecamatan setempat. Berdasarkan catatannya, jumlah hewan yang disembelih setiap tahun mengalami peningkatan. Pada 2014 jumlah hewan kurban yang dipotong mencapai 21.065 ekor. Jumlah itu naik pada 2015 menjadi 21.804 ekor dan pada 2016 melejit menjadi 25.618 ekor.

Memilih hewan
Selain memperingatkan para pemilik dan penjual hewan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi juga mengimbau warga agar memilih hewan kurban dengan hati-hati. Dinas sudah menetapkan empat syarat hewan layak disembelih, yakni sesuai dengan prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, hewan tidak boleh dijual atau dipotong sampai sembuh. Kami akan selalu melakukan pengawasan pada hewan itu,” jelas Satia.

Ada sejumlah ciri yang bisa dijadikan panduan bagi warga dalam memilih hewan kurban. Hewan yang sehat, ujarnya, secara kasatmata terlihat memiliki bulu yang bersih, mengilat, berwajah cerah, dan gerakannya lincah.

Selain itu, untuk mengetahui usia hewan, warga pun dapat mengecek gigi hewan. “Untuk kambing dan domba umur di atas 1 tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk sapi dan kerbau, umur harus di atas 2 tahun dengan ditandai tumbuh sepasang gigi tetap.”

Bagi pemilik atau penjual, dia mengingatkan hewan yang sehat memiliki nafsu makan yang baik serta suhu tubuh normal alias tak demam.

Soal syarat laik sembelih secara fisik, kata dia, hewan tak boleh pincang, buta, dan telinga tidak rusak. (Gan/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya