Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

First Travel Bergelimang Utang

19/8/2017 13:45
First Travel Bergelimang Utang
(ANTARA /RENO ESNIR)

SEJUMLAH aset milik bos First Travel telah dijadikan jaminan atas utang senilai lebih dari Rp80 miliar. Polisi juga menerima informasi dari tunggakan biaya penginapan sejumlah hotel di Arab Saudi mencapai Rp24 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menyebutkan pihaknya telah menyita sejumlah aset tidak bergerak milik bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan.

Di antaranya ialah rumah mewah di kawasan Sentul, Jawa Barat, sejumlah mobil mewah, serta kantor di Depok. “Aset yang kelihatan hanya rumah, mobil, kantor ya. Itu pun sudah dijaminkan ke oran­g karena utang,” kata Herry di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, kemarin.

Jumlah utangnya, lanjut Herry, mencapai lebih dari Rp80 miliar. Namun, polisi masih menelusuri digunakan untuk apa dana tersebut. Selain itu, lebih dari tiga hotel di Madinah dan Mekah, Arab Saudi, turut melaporkan tunggakan biaya penginapan oleh First Travel. Jumlahnya mencapai Rp24 miliar sejak 2015 hingga 2017.

Polisi bersama Pusat Pela­poran dan Analisis Transaksi Keuangan masih menelusuri ke mana perginya aliran dana First Travel. Salah satu aset mobil jenis Fortuner ternyata tercatat atas nama Situ Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

Kiki yang merupakan adik Anniesa menjabat komisaris sekaligus Direktur Keuangan First Travel. Polisi juga telah menetapkan Kiki sebagai tersangka. Ia dinilai mengetahui proses dari tindak pidana penipuan dan penggelapan uang di First Travel.

Nama Kiki turut digunakan untuk membeli aset-aset. Kiki ditahan di rumah ta­hanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya. Sejumlah penyidik kemarin siang menggeledah rumahnya.

Bos First Travel gagal memberangkatkan sekitar 35 ribu calon jemaah. First Travel menyediakan paket promo umrah murah dengan harga Rp14,3 juta. Harga itu, menurut Herry, tidak masuk akal. Pada hari berikutnya, First Travel memang meminta lagi tambahan Rp3 juta hingga Rp8 juta, tetapi tetap saja tidak diberangkatkan.

Sejumlah buku tabungan telah disita dari rumah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Salah satu rekening hanya bersaldo Rp1,3 juta.

Sempat beredar kabar dana umrah para calon jemaah umrah First Travel diinvestasikan ke koperasi bermasalah, Pandawa Grup. Sejauh ini, kata Herry, pihaknya belum menemukan dugaan aliran duit ke Koperasi Pandawa.

Andika dan Anniesa, yang menjabat Direktur Utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), ditahan sejak 9 Agustus 2017. Suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Keduanya juga dikenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Nic/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya