Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Anti-NKRI Jadi Motif Pembakaran

19/8/2017 12:15
Anti-NKRI Jadi Motif Pembakaran
(MI/DEDE SUSIANTI)

KEPOLISIAN Resor Bogor menetapkan seorang pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Masud Bogor berinisial M, 17, sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih jelang perayaan HUT ke-72 RI pada Rabu (16/8) malam.

“Motifnya yakni yang bersangkutan mengaku anti-NKRI. Dia marah saat sedang menonton televisi dan melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negara Indonesia. Kemudian yang bersangkutan membakarnya,” kata Kapolres Bogor AKB Andi M Dicky Pastika Gading saat ditemui di Polres Bogor, kemarin.

Kapolres mengungkapkan, sebelumnya M pernah terkait dengan masalah terorisme sehingga membuat masyarakat resah sejak lama. Puncaknya, warga mendatangi ponpes pada Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB karena ada pembakaran umbul-umbul di pagar ponpes yang ternyata dilakukan M pada Rabu malam.

Dari lokasi ponpes di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, polisi telah memeriksa 28 saksi untuk pendalaman kasus.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait izin bangunan pesantren dan izin lembaga pesantren.

Dicky menambahkan, anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor akan tetap menjaga lingkungan pesantren agar tetap kondusif.

Berdasarkan rembuk dengan warga, pengurus ponpes berjanji akan menghentikan aktivitas dan akan angkat kaki dari situ dalam satu bulan ke depan.

“Kami akan amankan terus. Kemarin perjanjiannya begitu, tapi kita lihat perkembangannya bagaimana,” jelas Dicky.

M dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsan, dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi mengatakan, sejak berdiri pada 2011, pengurus ponpes tersebut tidak pernah mengajukan permohonan izin kegiatan pesantren ke pemerintah desa. Aktivitas pesan-tren juga tak banyak diketahui warga karena warga dilarang masuk ke area pesantren.

“Dengan adanya kejadian ini, warga meminta pihak pesantren meninggalkan area tersebut terhitung satu bulan sejak kejadian atau pada Jumat (17/9). Pihak ponpes juga sudah sepakat,” ujarnya. (DD/Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya