Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Penunggak Pajak Mobil Mewah Dijemput Bola

19/8/2017 12:00
Penunggak Pajak Mobil Mewah Dijemput Bola
(ANTARA/Andika Wahyu)

PEMILIK kendaraan mewah yang menunggak pajak diimbau segera melunasi tunggakan mereka. Jika tidak, mereka harus bersiap-siap didatangi petugas pajak dan polisi ke rumah masing-masing.

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan melakukan razia secara door to door ke rumah pemilik kendaraan.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, kendaraan yang akan dirazia dengan sistem door to door itu yaitu kendaraan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp1 miliar hingga Rp2 miliar ke atas.

Jumlah kendaraan di wilayahnya yang memiliki NJKB Rp1 hingga Rp2 miliar berjumlah 205 unit dan BKJB di atas Rp2 miliar sebanyak 57 unit.

“Kalau kendaraan yang belum bayar pajak, totalnya 600 unit. Tapi, itu tidak hanya kendaraan mewah,” ujarnya.

Eling menambahkan, untuk door to door menyambangi para penunggak pajak itu pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank DKI.

“Tentu kami juga akan melibatkan para ketua RT dan RW rumah wajib pajak yang belum membayar pajak PKB,” jelasnya.

Menurutnya, operasi door to door ini dilakukan serentak di lima wilayah di Jakarta, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak selain upaya razia di pusat-pusat keramaian yang sudah dilakukan sebelumnya.

Upaya jemput bola dinilai diperlukan karena mobil mewah diperkirakan jarang berada di jalan umum.

Penunggak
Sebelumnya, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, ada 1.700-an kendaraan mewah di Jakarta yang belum membayar pajak.

“Total semua kendaraan mewah sekitar 4.000, di antaranya 1.700-an kendaraan mewah yang belum bayar pajak,” ujar Edi beberapa waktu lalu.

Padahal potensi pajak yang diterima pemerintah dari kendaraan mewah sangat besar. Untuk nilai pajak satu kendaraan mewah rata-rata Rp100 juta lebih.

Untuk wilayah Jakarta Barat, hingga Rabu (16/8) Samsat telah menerima pajak PKB dan BBNKB sebesar Rp12,9 miliar. Angka itu dihitung sejak dimulainya penghapusan denda pajak sejak 19 Juli 2017. Penghapusan denda akan berlaku hingga 31 Agustus nanti.

“Rinciannya, sebanyak 11. 436 kendaraan roda dua dengan nilai pajak Rp3,9 miliar dan 2.855 kendaraan roda empat dengan nilai pajak Rp8,9 miliar. Total penerimaan itu Rp12,892 miliar,” jelas Elling. (Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya