Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengaku telah memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
“Tim sudah berangkat ke sana (Arab Saudi) melakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Rizieq). Dan hasilnya sudah kita periksa,” ujar Kapolri Jendral Tito Karnavian di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, kemarin.
Rizieq diketahui berada di Arab Saudi sejak akhir April atas alasan sedang melakukan ibadah umrah.
Pada waktu yang bersamaan, pada 25 April, Rizieq mangkir dari panggilan polisi. Rizieq sempat dikabarkan akan pulang pada ulang tahun FPI yang jatuh pada 17 Agustus. Namun, hingga kini dia belum juga kembali.
“Karena yang bersangkut-an sedang ibadah, daripada menunggu, anggota (polisi) yang berangkat melakukan pemeriksaan,” tambah Tito.
Dia menyebut polisi masih mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap Rizieq di Arab Saudi. Jika masih diperlukan, polisi akan kembali memeriksa Rizieq ketika ia kembali ke Indonesia.
“Setelah yang bersangkutan pulang, kita akan lakukan pemeriksaan ulang kalau memang diperlukan,” ujar polisi jenderal bintang empat itu.
Saksi dan tersangka
Saat dihubungi terpisah, Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan adanya pemeriksaan tersebut pada 27 Juli 2017.
“Jadi memang Habib bersedia diperiksa di Arab karena memang sedang di sana, bukan karena tidak mau pulang,” ujarnya.
Pemeriksaan berlangsung dalam kapasitas Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi, sekaligus sebagai saksi dari tersangka lainnya, Firza Husein.
“Diperiksa kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan masalah konten pornografi,” papar Sugito.
Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jeddah. Ada lima penyidik yang datang untuk memeriksa Ri-zieq dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 29 Mei.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Firza juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Nic/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved