Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Warga Keluhkan Penjualan Jalan

Nicky Aulia Widadio
18/8/2017 08:58
Warga Keluhkan Penjualan Jalan
(MI/BARY FATHAHILAH)

ELBAS terpaksa membongkar pagar rumahnya di kawasan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Gerbang pagar yang semua berada di sisi barat rumah kini harus berpindah ke sisi selatan rumah.

Sebabnya, pembangunan dinding pembatas setinggi 2 meter yang dilakukan PT Nurdin Tampubolon Fam (PT NTF) menghalangi akses keluar masuk rumah Elbas.

Rumah Elbas berada di Jalan Pulomas Selatan 1. Jalan selebar 2 meter tersebut tadinya menjadi penghubung warga RW 07 menuju Jalan Pulomas Selatan.

PT NTF merupakan milik anggota DPR dari Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon. PT NTF selaku pemilik tanah di Jalan Pulomas Selatan, membangun dinding pembatas setinggi 2 meter untuk membatasi lokasi proyek dengan kawasan permukiman warga.

Kemarin, PT NTF menggelar ground breaking yang menandai dimulainya pembangunan gedung bertingkat di atas lahan tersebut.

Dinding pembatas itu kini menutup akses jalan seluas 541 meter persegi yang biasanya dilalui warga jika hendak ke jalan protokol. Termasuk hanya menyisakan jarak 30 cm dengan dinding dan pagar rumah Elbas. “Jangankan buat keluar masuk motor, badan saya saja hampir enggak muat lewat sini,” keluh Elbas saat ditemui di kediamannya kemarin.

Untunglah, di sisi Selatan rumahnya terdapat gang selebar sekitar 1 meter. Elbas pun membongkar pagar rumahnya di sisi tersebut untuk menjadi akses keluar masuk.

Berdirinya dinding pembatas menimbulkan protes dari warga. Elbas mengklaim sebagian besar warga menolak keras akses jalan mereka ditutup. Sebabnya, jalan itu telah menjadi penghubung warga dengan jalan protokol sejak 1960-an.

Jika biasanya mereka hanya perlu menempuh jarak 50 meter hingga 100 meter untuk mencapai jalan protokol, kini mereka harus me-nempuh jarak lebih jauh sekitar 100 hingga 300 meter melalui Gudang Bulog atau melalui kompleks Bulog di Jalan Haji Tan.

Menurut Elbas, dalam sejumlah pertemuan dengan pihak kelurahan dan PT NTF, warga meminta tetap disediakan jalan menuju jalan protokol.

“Warga menghendaki tetap ada jalan, mau sebelah kanan atau sebelah kiri silakan. Yang jelas ada akses jalan. Tiga kali pertemuan tidak berhasil,” kata Elbas

Ajukan gugatan
Sebelum dibeli PT NTF, jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, buah Program MHT (Muhammad Husni Thamrin). Program itu digulirkan pada 1969 oleh Gubernur DKI Jakarta pada masa itu, Ali Sadikin.

Program itu menitikberatkan kegiatan pembangunan fisik lingkung-an seperti pembangunan prasarana jalan, saluran penghubung, sarana kesehatan, dan fasilitas publik lainnya yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.

Kini meski dinding pembatas telah dibangun, warga mengatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat. Gugatan rencananya akan didampingi pengacara dari lembaga bantuan hukum (LBH).

Sementara itu, Nurdin, selaku pemilik lahan, menyatakan persyaratan yang mesti diselesaikan pihaknya terkait dengan lahan tersebut telah selesai.

“Sudah, semuanya legal. Enggak mungkin ground breaking kalau belum legal,” katanya usai acara ground breaking di lahan PT NTF di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. (J-1)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya