Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Acho dan Pengelola Berdamai Gugatan Segera Dicabut

11/8/2017 08:26
Acho dan Pengelola Berdamai Gugatan Segera Dicabut
(MI/ADAM DWI)

PENGELOLA Apartemen Green Pramuka City akhirnya sepakat berdamai dengan komedian Muhadkly MT alias Acho. Kesepakatan damai itu terjadi dalam pertemuan pada Rabu (9/8) malam di Kantor Polda Metro Jaya yang difasilitasi penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Intinya sudah ada kesepakatan positif bahwa kita akan menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Teknisnya tidak malam ini karena keterbatasan waktu juga,” kata Acho seusai pertemuan itu.

Pengacara Acho, Thompson Situmeang, mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah memfasilitasi pertemuan kedua pihak berseteru. Ia juga mengapresiasi langkah yang diambil pengelola Green Pramuka City yang mau berdamai dengan kliennya.

Kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar, mengatakan pihaknya akan segera mengurus berkas gugatan yang dilayangkan kliennya. Berkas gugatan itu saat ini sudah berada di tangan kejaksaan.

“Itu nanti tentunya pararel. Poin-poin perdamaiannya tidak bisa kami sebutkan karena bersifat konfidensial,” jelas Rizal.

Saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta mengatakan pihaknya hingga kemarin siang belum menerima permohonan pencabutan gugat-an dari pengelola Apartemen Green Pramuka City.

Ia menjelaskan proses hukum atas kasus itu bisa saja dihentikan di tengah jalan jika penggugat mencabut gugatannya. “Kalau perkara pencemaran nama baik, kan deliknya itu delik aduan. Bisa dicabut kalau ada peng-ajuan,” ungkap dia.

Acho dikenai pasal pencemaran nama baik lantaran tulisan keluhannya di blog pribadi miliknya, http://muhadkly.com/, pada 8 Maret 2015. Ia menyertakan sejumlah foto dari selebaran, pengumuman, dan kegiatan para penghuni apartemen saat menggelar aksi protes terhadap pengelola. (Gan/MTVN/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya