Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memerintahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk mengusir para penunggak sewa rumah susun (rusun).
Dalam catatannya, ada sedikitnya 9.000 penunggak sewa. Para penunggak itu diberi batas waktu hingga 4 September 2017 untuk melunasi. Jika melewati tenggat itu, mereka harus angkat kaki pada 11 September.
“Peraturannya begitu, harus dikosongkan karena banyak yang sudah mengantre. Kasihan yang mengantre ini. Setiap hari saya terima mereka untuk segera bisa tempati rusun,” ujarnya di Balai Kota DKI, kemarin.
Para penghuni itu rata-rata sudah menunggak selama tiga bulan berturut-turut. Sementara itu, yang sudah mengantre ingin menyewa unit rusun, kata Djarot, sudah mencapai 11 ribu kepala keluarga.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permu-kiman DKI Jakarta Agustino Darmawan menambahkan, dari 14.206 unit rusun yang dihuni, 9.522 penghuni menunggak sewa. Para penunggak terdiri atas 6.514 kepala keluarga yang terkena relokasi dan 3.008 warga yang mendaftar.Total tunggakan yang tidak tertagih hingga Juli 2017 di 23 lokasi rusun senilai Rp31,7 miliar.
“Faktor penyebab timbulnya tunggakan ini karena pendapatan mereka masih di bawah upah minimum provinsi. Pekerjaan mereka juga rata-rata informal. Jadi penda-patannya tidak mencukupi untuk membayar listrik dan air,” jelas Agustino.
Biaya sewa semakin memberatkan penunggak karena juga dibebani denda 2% per bulan akibat keterlambatan bayar tersebut.“Sekarang pemerintah sedang menyusun draf perubahan pergub yang mengatur tentang denda tadi karena dendanya dinilai masih terlalu besar,” ungkapnya.
Mencicil tunggakan
Rencana pengosongan paksa alias mengusir itu, terang Agustino, merupakan langkah akhir setelah sejumlah langkah persuasif dilakukan pihaknya.
“Hingga akhirnya kami melakukan langkah penertiban dengan surat teguran, penyegelan, surat peringatan, sampai pemberitahuan untuk menyerahkan unit rusunnya dengan sukarela,” jelasnya.
Namun, untuk penunggak yang berasal dari kelompok warga yang terkena relokasi, pihaknya masih akan memberi kelonggaran. Para penunggak tersebut masih diberi keri-nganan untuk membayar dengan sistem cicilan.
“Jadi tidak harus dikosongkan paksa, tapi tetap dengan surat perjanjian dan membayar dengan cara mencicil,” tambahnya.
Pemerintah melalui Instruksi Gubernur No 131/2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rusunawa telah memerintahkan 24 satuan kerja perangkat daerah untuk meningkatkan pengelolaan dan pemberdayaan warga rusunawa.
“Pemerintah memberikan perhatian bagi warga rusun dengan diberikan pelatihan keterampilan oleh dinas yang berwenang, sedangkan untuk warga yang sudah lanjut usia akan berkoordinasi dengan dinas sosial,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan 93% dari para penunggak itu masih berusia produktif meski umumnya mereka bekerja di sektor informal, seperti pedagang dan buruh bangunan.
Berdasarkan laporan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS), para penunggak itu sebenarnya mampu membayar biaya sewa.“Ternyata penunggak rumah susun 93% ada di usia produktif. Pemerintah hanya memberikan subsidi sebagai tanggung jawab negara,” kata Saefullah.
Karena itu, biaya sewa yang rata-rata Rp300 ribu per bulan (bergantung pada kelas unit) seharusnya mampu dibayar para penunggak. Kalau sebelumnya bergaya hidup boros, misalnya merokok, mereka harus mengubahnya.“Misalnya dia merokok sehari satu bungkus. Satu bungkus harganya Rp22 ribu, kalau 10 hari sudah berapa? Pokoknya, ya diku-rangi dong. Hidup itu tidak bisa semua gratis,” tegas dia.
Karena itu, Saefullah menolak permintaan tunggakan para penghuni rusun itu dihapuskan. Penghuni rusun tetap harus bertanggung jawab sebagai konsekuensi dan perjuangan hidup. (Ssr/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved