Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Main Hakim Sendiri, Warga Harus Diedukasi

09/8/2017 12:52
Main Hakim Sendiri, Warga Harus Diedukasi
(ANTARA/RISKY ANDRIANTO)

AKSI main hakim sendiri warga Desa Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi, membakar Muhammad Al-Zahra (MA) alias Joya, 30, lantaran tudingan mencuri amplifier masjid pada 1 Agustus dinilai sebagai wujud rendahnya budaya hukum dalam masyarakat.

Kriminolog sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Topo Santoso menilai perlunya upaya edukasi masyarakat untuk mencegah hal serupa terjadi kembali. "Harus diproses. Ada polisi sebagai penegak hukum dan polisi sebagai aparatur pasti punya intelijen yang harus bisa meredam hal seperti ini agar tidak terjadi lagi," kata Guru Besar FH UI tersebut kepada Media Indonesia, kemarin.

Topo mengatakan tindakan main hakim sendiri dalam menghukum seseorang bisa jadi merupakan bentuk luapan kemarahan yang muncul karena selama ini pelaku kejahatan tidak dihukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Tapi tindakan ini sekali lagi saya katakan tidak bisa dibenarkan. Hukumannya pun tidak ada yang sekejam itu. Hukuman sekejam itu hanya ada saat zaman penjajahan dan itu sudah dihapus oleh penjajah," tegas Topo.

Sementara itu, sosiolog dari Universitas Islam 45 Hamludin mengatakan perilaku main hakim sendiri ialah sebuah penyakit dalam masyarakat. Apalagi, tak jarang massa yang hadir saat kejadian menonton aksi itu dengan santai, bahkan mengabadikan peristiwa tersebut. "Dari peristiwa itu masyarakat perlu belajar fenomena yang menyangkut hukum itu harus dilihat dari fakta terang dulu. Jangan asal main hakim sendiri," kata Hamludin, kemarin.

Dia pun menekankan peran aparatur pemerintahan di lingkup RT/RW sampai kelurahan dalam kondisi demikian, sebelum aparat kepolisian datang. "Aparatur juga harus turun tanggan. Jangan sampai kalah dengan provokasi massa," ujar dia.

Tindakan tegas

Meski pelaku pengeroyokan dan pembakaran Joya telah ditangkap, polisi masih mencari dalang provokator aksi vigilantisme itu.
"Provokatornya sedang kami cari. Kami pun masih memburu lima tersangka lainnya. Kelima tersangka itu berperan sebagai penyiram bensin hingga penyulut api di tubuh korban serta pemukul korban menggunakan benda tumpul," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKB Rizal Marito, kemarin.

"Sebelumnya, kedua tersangka SU dan NA terbukti telah memukul korban. Namun, kami masih mendalami fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi untuk mencari provokatornya," tambahnya.

Polisi pun akan memeriksa pengunggah foto Joya di Facebook berinisial BJ. Dalam unggahannya, BJ menyebutkan MA ialah korban salah sasaran keberingasan warga Muara Bakti.

"Kasusnya sudah jelas bahwa MA adalah pencuri amplifier meskipun tersangka tidak seharusnya dimakimi oleh massa," kata dia.
Meski demikian, menurutnya, polisi saat ini fokus terlebih dahulu pada kasus pengeroyokan dan pembakaran yang menewaskan Joya. "Kami akan selidiki secara bertahap," imbuhnya. (Gan/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya