Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat meminta pihak sekolah, khususnya tingkat SMA/SMK, tidak memberatkan orangtua siswa dalam menarik sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Pungutan itu hanya diperuntukkan orangtua siswa yang memiliki kemampuan. Itu pun bersifat tidak memaksa. Sebabnya, kata Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Firman Adam, semua SMA/SMK telah memperoleh bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi. Menurutnya, beberapa pemerintah kabupaten/kota di Jabar masih ada yang memberikan bantuan untuk SMA/SMK meski kewenangannya sudah beralih ke provinsi.
Firman menyebut Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah tetap memberikan bantuan untuk operasional SMA/SMK dengan nominal Rp99 miliar. Jumlah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan belajar mengajar pada 30 SMA dan 15 SMK. "Jadi, nanti tidak perlu SPP karena sudah ditutupi. Namun saat ini bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi belum turun sehingga dipungut dari orangtua siswa untuk menutupi kebutuhan operasional," katanya, kemarin.
Selain Kabupaten Bekasi, lanjutnya, terdapat dua daerah lain di Jabar yang tetap memberikan bantuan untuk SMA/SMK, yakni Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Firman menyebut penyelenggaraan pendidikan di wilayah Jabar dapat digolongkan pada gratis terbatas. "Bahkan sekolah swasta juga kita imbau agar tidak memungut biaya apapun kepada orang tua siswa yang miskin.
"Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi geram mendengar keluhan orangtua siswa SMA/SMK negeri terkait dengan besarnya biaya SPP setelah sekolah diambil alih dinas pendidikan provinsi.
Rahmat menyatakan akan mempertanyakan itu kepada Gubernur Jabar tentang pungutan Rp200 ribu-Rp300 ribu per siswa sebab ketika masih dikelola Dinas Pendidikan Kota Bekasi, semua siswa SMA/SMK negeri tidak dipungut biaya.
SMA/SMK diambil alih provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Mendikbud memperbolehkan adanya kutipan dengan mekanisme sekolah memberikan rencana program kegiatan kepada pihak komite. Setelah kegiatan disepakati, sekolah boleh meminta iuran kepada orangtua dengan catatan besaran sesuai dengan kesepakatan bersama.
Firman Adam menyatakan mewujudkan pendidikan gratis tidaklah mudah. Artinya, kata dia, pemerintah dan pihak sekolah masih memerlukan bantuan untuk memaksimalkan kegiatan belajar mengajar. Salah satu bantuan tersebut berasal dari orangtua siswa melalui pungutan SPP. "Itu tadi, sifatnya hanya sukarela, bukan mematok, apalagi memaksa," tegasnya. (BY/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved