Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, menyatakan pihaknya tidak melayani mediasi terkait dengan keluhan penghuni, termasuk dalam kasus komika Muhadkly alias Acho.
"Upaya mediasi terkait jual beli perumahan, apa yg harus dimediasi? Karena sejak pertama transaksi jual beli kita tidak ada persoalan terkait mediasi," kata Rizal di Green Pramuka, kemarin.
Segala klausul jual beli, ujarnya, tercantum dalam perjanjian pengikat jual beli (PPJB) yang telah ditandatangi kedua belah pihak.
Dengan demikian, pihak pengembang memandang tidak ada persoalan terkait dengan mediasi.
Menyoal upaya mediasi yang diupayakan pihak Acho, kata dia, pihaknya memandang tidak perlu ada mediasi selama proses hukum sedang berjalan.
"Kalau mediasi dalam proses hukum, kami sebagai warga negara dan sebagai badan hukum tidak ada negosiasi dalam proses hukum di kepolisian," tambahnya.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan memberi ruang bagi kedua pihak untuk melakukan musyawarah dan mediasi.
Dia juga mengancam akan memproses hukum pihak-pihak yang masih menyampaikan tuduhan kepada PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang Green Pramuka.
"Kami meminta setop melakukan tuduhan terhadap Green Pramuka. Apabila tuduhan tetap terjadi, kami akan melakukan tindakan hukum atas tuduhan yang dilakukan semua pihak tanpa ada pengecualian," tegasnya.
<b>Cuma Acho<p>
Rizal menyebut apa yang dituliskan Acho dalam blognya sebagai sebuah fitnah.
"Tuduhan penipuan itu tidak benar. Apabila kita mengacu ke sini, Green Pramuka merasa dirugikan," ujarnya.
Dalam pandangan Rizal, Acho ialah satu-satunya penghuni yang melayangkan protes.
"Dari awal sejak berdirinya, Green Pramuka sampai saat ini tidak pernah melakukan penipuan terhadap penghuni sebanyak 4.000 pemilik. Jadi apabila kita hubungkan satu pemilik lakukan pelaporan, 3.999 pemilik lainnya ke mana semua?" kata Rizal.
Rizal menolak mengklarifikasi perihal keluhan yang disampaikan Acho dan sejumlah penghuni lain, seperti masalah sertifikat HGB, tagihan PBB, iuran IPL, parkir, dan biaya renovasi apartemen.
Ia menyebut tidak memiliki kapasitas dalam hal tersebut.
"Teknis kami enggak hafal. Itu bukan ranah persoalan kami dengan Acho," ucapnya.
Ia juga enggan menjabarkan kerugian materiil yang disebut-sebut menjadi dampak dari tulisan Acho terhadap pemasaran.
"Nanti dibuka di pengadilan," ucapnya. (Nic/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved