Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Suara Acho Suara Kami Semua

Nicky Aulia Widadio
08/8/2017 13:00
Suara Acho Suara Kami Semua
(DOK INSTAGRAM)

BELASAN penghuni Apartemen Green Pramuka menyatakan dukungan untuk komika Muhadkly alias Acho yang kini menjalani proses hukum kasus dugaan pencemar-an nama baik terhadap pengembang Apartemen Green Pramuka.

Para penghuni mengaku mengalami ketidaknyamanan serupa dengan yang dituliskan Acho di blognya.

Salah satunya LH, 48, yang tergabung dalam perwakilan penghuni.

"Yang Acho bilang itu kenyataan, bukan mengada-ada. Orang ada bukti kok semua, brosurnya ada, semua ada. Suara dia tuh suara kami semua," kata LH di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut LH, bukan baru kali ini pihak pengelola menyeret penghuni ke ranah pidana.

Sebelumnya ada empat orang yang dilaporkan ke polisi, tapi belum ada yang dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan Pasal 310-311 KUHP.

"Kamis, warga kita juga (sidang) sudah masuk pengadilan. Dituntut 2 tahun 8 bulan. Kita, satu-satu warga ditarik ke pengadilan, sudah banyak," tutur LH.

Dia mengisahkan penghuni tersebut diperkarakan pengelola karena dianggap menabrak portal.

"Tidak merusak, tapi dia menolong karena kebetulan ada warga yang sakit jantung. (Gerbang) tidak ada yang menjaga, jadi diklakson tidak juga ada yang datang," tutur LH.

Para penghuni, menurutnya, kerap memprotes kebijakan pengelola, bahkan melayangkan pengaduan kepada DPRD DKI Jakarta, tapi tidak berbuah hasil.

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) bentu-an warga pun dinilai ilegal oleh pengelola.

Penghuni lainnya, H, 43, menyuarakan keluhan yang sama dengan Acho yakni soal pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tanpa perincian tagihan resmi dari dinas pajak.

Alasan pengelola karena sertifikat hak guna bangunan (HGB) belum terbit.

"Yang diinginkan warga itu ya hak-hak kami dong, ya, seperti sertifikat, PBB. Sampai sekarang mau bayar PBB enggak ada surat bukti yang sahnya ke mana. Bayarnya ke mereka. Ya kita enggak mau bayar terus dong," kata H.

Segera disidang

Acho yang akan segera menjalani proses persidangan mengaku baru mengetahui ada kasus hukum yang menjeratnya dua tahun setelah laporan dibuat di Polda Metro Jaya.

Bagi Acho, apa yang ia tuliskan di blog merupakan keluhan seorang konsumen di blog.

"Sebetulnya kami tidak masalah dikelola mereka selama bisa transparan ke kita. Artinya kalau ingin menetapkan iuran didiskusikan ke kita. Jangan main naikin harga setahun dua kali, bikin komersialisasi, itu kan kita keberatan," ujar Acho saat pelimpahan berkas kasusnya ke kejaksaan, kemarin.

Ia juga merasa ada kejanggalan dari laporan dan proses hukum yang ia jalani.

"Dari sisi penyidik juga, saya bi-ngung kenapa bisa secepat ini, mereka anggap berkasnya lengkap sampai P21. Sementara saksi pun, saya ajukan empat, baru dua yang dipe-riksa," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saksi ahli menyepakati bahwa ada unsur pidana pada kasus Acho.

"Jadi setelah melaporkan yang bersangkutan dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di website, marketing-nya menurun. Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," tuturnya. (J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya