Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Pemprov DKI Putus Kontrak 8 Perusahaan

08/8/2017 10:18
Pemprov DKI Putus Kontrak 8 Perusahaan
(ANTARA/Wahyu Putro A)

PEMPROV DKI Jakarta memutus kontrak delapan perusahaan pengadaan bus Trans-Jakarta.

Delapan perusahaan tersebut sebelumnya diminta mengembalikan 20% uang muka yang telah dibayarkan pemprov.

"Jadi, kita putus kontrak dulu; tetap 20% dari DP itu kita tagih. Kita enggak mau ngomongin soal penggunaan busnya itu gimana karena itu risiko usahanya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah, kemarin.

BPK merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta perlu meminta pengembalian uang muka senilai Rp106,8 miliar.

Meski demikian, delapan perusahaan pengadaan bus itu menolak untuk mengembalikan uang muka, dengan alasan proses pengadaan bus sudah berjalan.

Kemarin, dalam rapat pimpinan (rapim) rutin yang membahas persoalan pengadaan bus Trans-Jakarta 2013, PT Putriasi Utama Sari menagih Rp32,4 miliar untuk pembayaran pengadaan bus.

Pemprov DKI menolak untuk membayar apa yang ditagih PT Patriasi Utama Sari.

Pasalnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus Trans-Jakarta tersebut.

"Tidak ada satu pun yang kita tanyakan itu untuk merekomendasikan dibayar," ujar Saefullah. (Aya/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya