Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi geram mendengar keluhan orangtua siswa SMA/SMK negeri terkait dengan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dikutip setiap bulan.
Padahal, sebelum diambil alih dinas pendidikan provinsi, biaya sekolah gratis mulai sekolah dasar hingga jenjang SMA/SMK.
"Biaya pendidikan sekolah negeri tingkat SMA dan SMK jadi lebih mahal daripada sekolah swasta sejak diambil alih provinsi," tegas Rahmat, kemarin.
Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi itu mengungkapkan, berdasarkan aduan orangtua siswa kepadanya, siswa dikutip dengan biaya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan.
Pengutipan biaya SPP merupakan kemunduran di dalam dunia pendidikan.
"Kota Bekasi sanggup membiayai pendidikan gratis hingga tingkat SMA/SMK meskipun kami membangunnya secara bertahap. Laporan orangtua siswa ini harus segera dikomunikasikan kepada Pak Gubernur (Ahmad Heryawan)," kata Rahmat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 memang memperbolehkan adanya kutipan.
Mekanismenya, sekolah memberikan rencana program kegiatan kepada pihak komite.
Setelah kegiatan disepakati, sekolah boleh meminta iuran kepada orangtua dengan catatan besaran sesuai dengan kesepakatan bersama.
Menurut Ali, saat ini SMA dan SMK hanya mengandalkan dana biaya operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dengan besaran Rp1,4 juta per siswa dalam satu tahun.
"Kalau ada keluhan orangtua siswa ya disampaikan saja. Namun, bukan wewenang pemerintah kota lagi. Aduan harus ke provinsi, kami akan memfasilitasi agar cepat diakomodasi," kata Ali.
Menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Tingkat SMK I Made Supriyatna, pengutipan biaya SPP kepada orangtua siswa di Kota Bekasi belum serentak di setiap sekolah SMK dan SMA.
Namun, pengutipan sudah berdasarkan kesepakatan antarpihak sekolah dan komite orangtua.
"Sekolah kami (SMK Negeri 1) baru pekan ini mau dirapatkan, tapi beberapa sekolah ada yang sudah," kata dia.
Iuran, kata dia, bukan diambil secara paksa tanpa landasan payung hukum.
Sekolah mengacu ke surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang diterbitkan pada 12 Juli 2017.
Surat edaran tersebut menyebutkan pembiayaan satuan pendidikan menengah dapat bersumber dari pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan dari masyarakat yang mampu dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (Gan/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved