Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, khawatir perilaku menunggak bayar sewa para penghuni rumah susun (rusun) bakal menyebar seperti virus. Karena itu, pihaknya akan terus mengejar para penunggak tersebut agar segera melunasinya.
“Ini seperti virus. Saya takutnya virus ini akan menyebar ke penghuni lainnya sehingga semua warga akhirnya termotivasi untuk tidak membayar sewa karena dikira tidak ada tindakan. Ini banyak yang menunggak sebenarnya karena ikut-ikutan,” kata Meli saat ditemui di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemarin.
Dalam catatannya, tunggakan sewa rusun mencapai Rp32 miliar. Tunggakan sampai sebesar itu, menurut Meli, karena belum ada tindakan tegas dari Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).
Padahal, penindakan terhadap penunggak sewa sudah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 111 Tahun 2014.
“Itu tahapannya bahkan sudah sampai harus dieksekusi sudah jelas di aturan itu,” ujar Meli.
Tahapan pertama, penghuni rusunawa yang menunggak akan diberi dua kali surat teguran. Jika belum juga membayar, unit akan disegel. Jika belum juga dilunasi hingga batas waktu perpanjangan yang ditetapkan, pengosongan unit rusun terpaksa dilakukan.
Kini Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta sudah memerintahkan semua Kepala UPRS untuk meneliti kembali kemampuan sosial ekonomi penghuni rusun, terutama penghuni yang masuk kategori warga yang terkena relokasi.
Meli mengatakan pihaknya perlu mengetahui dulu alasan para penunggak sebelum dijatuhi tindakan tegas. Kalau tidak mampu secara ekonomi, ada beberapa keringanan diberikan.
“Kalau benar-benar tidak mampu, kita upayakan mereka memohon ke BAZIS (Badan Amil Zakat Infak Sedekah), tapi itu juga peluangnya kecil. Kedua, kalau dia lansia, kita upayakan ke dinsos. Kalau dia tinggal sama anak-nya, turunkan ke anaknya yang produktif,” terang Meli.
Di saat yang sama, pihaknya juga sedang mengajukan usulan perubahan pergub tersebut yang menyangkut masalah denda. Pasalnya, denda sebesar 2% per bulan bagi para penunggak dikhawatirkan justru akan mempersulit para penunggak melunasi tunggakannya.
“Jadi, ada kasus penunggak yang dendanya lebih besar daripada utangnya karena jumlahnya terus membengkak. Akhirnya dia jadi sulit melunasi,” terangnya.
“Nanti dendanya bersifat flat, sebesar 2%. Berapa pun utangnya, dia dikalikan 2%,” jelas Meli. (MTVN/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved