Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN pengungsi yang terus-menerus tinggal di kawasan Kebon Sirih 1, Jakarta Pusat, membuat warga setempat cemas. Mereka tak lagi menilai itu menjadi masalah kemanusian yang luar biasa. Warga yang awalnya aktif memberikan bantuan kini tidak seantusias dulu.
Hal itu disebabkan semakin banyak pengungsi yang datang ke kawasan tersebut. Bahkan sarana sanitasi umum yang dulu dapat dipakai siapa saja, kini seolah-olah milik pengungsi.
“Awalnya banyak warga yang menolong, tapi semakin ke sini warga biasa saja. Mereka ini banyak uangnya. Lihat saja handphone-nya bagus semua. Mana mau mereka makan nasi atau beli di sini kecuali ada orang yang menyumbang belinya nasi di sini,” ujar Hamdi, 57, salah satu warga setempat.
Hamdi mengatakan warga sering merasa gerah dengan kelakuan mereka yang kerap memakai sanitasi umum seenaknya. Banyak warga setempat yang mengeluh karena antrean yang panjang dan terlambat berangkat bekerja.
“Mereka tidak mengganggu, tetapi kalau memakai toilet umum mereka lama sekali. Mulai subuh sampai siang penuh mereka semua. Dari mandi sampai mencuci,” keluhnya
Sementara itu, Farid Mujiani yang juga warga Kebon Sirih 1 mengungkapkan para pengungsi yang sudah lama tinggal di pinggir jalan banyak yang bekerja sebagai pekerja seks komersial. Mungkin mereka terpaksa karena tidak memiliki uang, dan tidak ada yang mau mempekerjakan mereka karena khawatir tersangkut hukum.
“Mereka yang sudah bertahun tinggal di tenda cari uangnya jadi pria simpanan. Biasanya mereka ada di kawasan sekitar Sarinah,” ungkapnya.
Farid yang pernah mengawasi aktivitas pengungsi di sana meyakini saat malam sangat mencolok aktivitas mereka. Mereka yang tinggal hanya pria dan wanita tua serta anak-anak.
“Bisa dilihat kalau malam, mereka ramai, tapi hanya wanita dan pria yang sudah tua. Pria dan wanita mudanya berpencar ‘kerja’ cari uang,” ujar Farid.
Kendala UNHCR
Associate External Relations UNHCR Mitra Salima Suryono menerangkan Indonesia belum meratifikasi konsensi 1951 tentang pengungsi. Hal itu menyebabkan UNHCR hanya mendata orang yang berpindah karena peng-aniayaan.
“Mandat UNHCR kita hanya melakukan pendaftaran dan menentukan status pengungsi. Sebuah proses interviu mendalam dan penilaian tetap dilakukan,” jelasnya
Dia mengatakan, meski belum meratifikasi konsensi tersebut, Indonesia sudah membuat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri. Peraturan tersebut membuat tanggung jawab beberapa kementerian tentang permasalahan dunia tersebut.
“Secara humanity pemerintah kita tidak pernah menolak pengungsi dan juga memberikan perlindungan terhadap mereka, salah satunya tidak mengembalikan mereka ke negara asal. Namun, dengan permasalahan global pengungsian saat ini sangat sulit membagi keuangannya,” paparnya.
Terkait dengan pengungsi yang tinggal di tenda dan pinggir jalan, menurut Mitra, penanganannya berdasarkan skala prioritas yang paling rentan. Korban yang paling rentan tersebut antara lain orang tua, anak tanpa pendamping, wanita, orang dengan disabilitas atau luka.
“Selama mereka mendaftar di UNHCR dan memang ada yang tidak memiliki dokumen karena banyak kejadian rumahnya dibakar dan tidak ada yang bisa diselamatkan. Tapi kami harus lakukan prioritas itu,” tutupnya. (J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved