Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Puluhan TKA Tiongkok Abaikan Dokumen

04/8/2017 07:30
Puluhan TKA Tiongkok Abaikan Dokumen
(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

TIM gabungan dari Kepolisian Sektor Cigudeg dan Kepolisian Resor Bogor kemarin masih menahan 24 tenaga kerja ­asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang PT BCMG di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian sebagai persyaratan tinggal di Indonesia.

Menurut Kepala Polsek Cigudeg Komisaris Yayan Sopian, penahanan para TKA asal Tiongkok itu bermula dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor.

“Setelah mendapat informasi dari warga, kami menemukan 14 sepeda motor tanpa surat kendaraan resmi di semak-semak. Kendaraan itu dikatakan sering digunakan para WNA Tiongkok,” ungkap Yayan.

Dikatakannya, para pekerja asing yang menjadi buruh kasar ataupun tenaga ahli itu membeli sepeda-sepeda motor dari seseorang berinisial DD yang masih menjadi buron polisi.

Aparat kemudian mendatangi PT BCMG pada Rabu (2/8) dan menemukan 38 WNA Tiongkok sedang beristirahat. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan ataupun dokumen keimigrasian, mereka lalu dibawa ke Kantor Polres Bogor.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut, 14 orang dikembalikan ke perusahaan karena sudah memiliki dokumen keimigrasian dan surat tanda melapor dari Satuan Intelkam Polres Bogor.

Sebaliknya, 24 orang lainnya masih ditahan. Ke-24 orang itu mengaku dokumen-dokumen milik mereka disimpan di kantor pusat PT BCMG di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Menurut Yayan, selain bermasalah dengan Undang-Undang Keimigrasian, para pekerja Tiongkok itu juga diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

“Pemeriksaan masih berlangsung karena mereka belum dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ataupun dokumen lainnya,” tambah Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus dalam rilisnya, kemarin. (DD/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya