Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

WNA Pelaku Kejahatan Siber Raup Rp20 Triliun

OL/Mal/RS/J-2
01/8/2017 08:18
WNA Pelaku Kejahatan Siber  Raup Rp20 Triliun
(Dirtipid Siber Mabes Polri Brigjen Fadil Imran (kedua kiri) bersama jajaran menyampaikan keterangan pers kasus penipuan lewat telepon (phone fraud) di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin. -- MI/M. Irfan)

WARGA negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang menjadi pelaku kejahatan siber di Jakarta, Bali, dan Surabaya mengaku me­ngantongi sedikitnya Rp20 triliun dari pejabat dan pengusaha yang diperas.

Angka spektakuler itu diungkapkan pelaku kepada penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta, kemarin. “Total kerugian korban mencapai sekitar Rp20 triliun, itu pun ngakunya yang diolah dari Bali saja, belum termasuk tempat lain,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKB Ruddi Setiawan.

Modusnya para pelaku be­kerja secara tim yang diko­ordinasi bos bermarkas di Tiongkok. Sebuah tim bertugas melacak calon korban yang memiliki kasus hukum. Mereka umumnya pengusaha swasta yang antara kegiatan dan asetnya tidak berimbang.

Pelaku menyamar sebagai polisi lalu mendatangi korban untuk melakukan investigasi. Tim dari Jakarta, Bali, dan Surabaya selanjutnya mene­ror dengan meng­ungkapkan data-data yang membuat korban ketakutan.

Sindikat beraksi mengguna­kan teknologi voice over internet protocol. Kode area pene­lepon tetap Tiongkok meski pelaku menghubungi korban dari Indonesia. Lantas, tim lain menawarkan jasa agar kasus diringankan dengan syarat calon korban membayar sejumlah uang.

Hasil pemerasan masuk rekening organisasi. Setiap pelaku mendapat upah Rp40 juta per bulan. Sebanyak 158 pelaku yang berada di Indonesia ditangkap Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri dan Kepolisian Tiongkok pada Sabtu (29/7) di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menjelaskan pelaku memilih Indonesia sebagai lokasi penipuan karena pengaturan regulasi internet service provider di Tanah Air lebih longgar.

Para pelaku memanfaatkan kelemahan regulasi internet di Indonesia sehingga selama satu tahun beraksi mereka tetap tak terdeteksi. Selain di Indonesia, para pelaku beroperasi di negara lain di kawasan Asia Tenggara. (OL/Mal/RS/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik