Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MUHAMMAD Hidayat S (MHS) pelapor akun YouTube putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, rupanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ia terkena pasal ujaran kebencian lantaran mengolok-olok anggota Polri dalam aksi bela Islam 411.
"Kasusnya saat ini masih ditangani Polda dan masih berjalan," ungkap Kapolres Metro Kota Bekasi, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (5/7) petang.
Hero mengaku, tidak mengetahui pasti alasan Hidayat tidak ditahan oleh penyidik. Namun dia menduga, tidak ditahannya Hidayat karena ditangguhkan saat hari Raya Idul Fitri. "Dia memasukkan konten salah satu petinggi Polri," ujarnya.
Terkait laporannya atas akun YouTube Kaesang, Hero mengaku telah mengundang MHS untuk memberikan keterangannya di Mapolres Metro Kota Bekasi. Namun MHS menolak memenuhi undangan penyidik itu, saat dua polisi datang ke rumahnya di Jalan Palem V, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (5/7) siang.
"Dia menolak undangan kami, karena itu dalam waktu dekat kami akan segera membuat surat pemanggilan," ujar dia.
Soal jadwal pemanggilan itu, kata Hero, pihaknya akan menyerahkan ke pihak yang bersangkutan kapan dia bisa diperiksa penyidik. Pemanggilan terhadap pelapor tujuannya adalah untuk mengetahui kata-kata Kaesang yang dianggap mengandung ujaran kebencian.
Sejauh ini berdasarkan video rekaman itu, kata dia, ada proses editing atau pemotongan tayangan video yang diterima polisi. "Video aslinya sudah kami pegang, jadi kita lihat hasil pemeriksaannya," ujar Hero.
Saat pemeriksaan itu rampung, kata dia, polisi akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui kata yang mengandung unsur ujaran kebencian. Pihak yang bakal digandeng ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polda Metro Jaya dan tokoh agama. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved