Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAYANAN buruk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit kembali menjadi sorotan. Kali ini, tindakan tak mengenakan menimpa pasien di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seorang pasien, SN, 22, merasa digiring untuk mengikut aturan rumah sakit agar bisa membayar biaya di luar cover biaya BPJS. Padahal SN merupakan pasien BPJS Kelas 1.
Ja, 26, suami SN menceritakan, pada 28 Juni 2017 lalu, istrinya dirujuk ke RS Husada untuk dilakukan tindakan persalinan dengan operasi ceasar. Saat itu, pihaknya mendaftar sebagai pasien BPJS Kelas 1, pihak rumah sakit menyebut tidak ada ruang kelas 1, hanya ruang VIP dengan fasilitas ranjang tidur dan kipas angin.
Setelah memprotes, pihak Husada kemudian mengaku telah mengupgrade ruang VIP itu dengan dilengkapi pendingin ruangan (ac). Setelah dilakukan pengecekan di paviliun mawar kamar H fasilitas yang ada cukup buruk, seperti tabung oksigen yang berkarat, kelistrikan mati, emergency mati, ruang berbau cat dan pernis, serta letaknya bersebelahan dengan ruang isolasi yang merupakan perawatan bagi pasien penyakit menular seperti HIV, Kusta, Flu Burung, dan lainnya.
"Setelah itu saya kembali protes. Saya ditawarkan naik dari Kelas VIP ke superior dengan nilai sekitar Rp 35 juta di luar biaya anak. Alasannya semua kamar dihari itu full, tersisa hanya suite dan seuperior," jelas JA, Rabu (4/7).
Sekalipun dirinya sempat menolak, tetapi pihak RS Husada kemudian menawarkan opsi tambahan, yakni memotong semua paket untuk kamar superior melalui kodingan BPJS. Artinya, nilai Rp 35 juta akan dipotong biaya kodingan Rp 7 juta.
Karena terdesak sudah mau melahirkan, JA kemudian memaksa mengambil alternatif lain mengambil paket all in kamar VIP dengan tambahan biaya 75 persen dari kodingan BPJS. Biaya sudah kamar ibu dan anak dan biaya perawatan serta operasi.
"Saya depositkan Rp 3 juta. Tapi nyatanya istri saya ditempatkan di paviliun anggrek kamar O, yang merupakan perawatan pasien umum, bukan untuk ibu dan anak," tuturnya karena tak memiliki pilihan lain saat itu.
Selain itu, pihak rumah sakit kemudian masih meminta biaya tambahan setelah anaknya lahir. Salah satunya meminta biaya kamar bayi lantaran tidak tercover BPJS. Keluarga JA kemudian menyepakati untuk di kamar kelas 3.
"Tapi suster kepala bilang harus setara dengan kelas perawatan ibu di ruang VIP," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Humas RS Husada, Yuni menyebut pihaknya akan menindaklanjuti keluhan pasien itu. "Saya komunikasikan dengan pihak managemen rumah sakit," ujarnya kepada Media Indonesia singkat. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved