Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Penangkapan Pembawa Air Softgun Diapresiasi

Mal/J-2
03/7/2017 04:01
Penangkapan Pembawa Air Softgun Diapresiasi
(MI/ARYA MANGGALA)

PERISTIWA penusukan anggota Polri di Polda Sumut dan Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membangkitkan naluri kewaspadaan aparat kepolisian.

Kewaspadaan itu terlihat dari tindak cepat yang dilakukan aparatur yang sedang bertugas di pos pengamanan Ramadniya Terminal Kalijaya, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (1/7).

Petugas menangkap seorang pria karena gerak-gerik yang bersangkutan mencurigakan.

Dia beberapa kali bolak-balik melewati pos pengamanan seperti melakukan pengintaian.

Petugas akhirnya mencegat dan mengajak berkomunikasi.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, ternyata pria yang berinisial WA, 35, itu membawa pistol air softgun berisi enam peluru.

"Kami temukan juga satu unit handy talky, 228 butir peluru air softgun, kartu Perbakin, dan kartu anggota Kelompok Sadar Kamtibmas Polsek Cikarang Barat," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap WA, polisi belum menemukan ada kaitan dengan jaringan pelaku penusukan anggota polisi.

WA mengaku membawa senjata untuk berjaga-jaga atas maraknya perampokan sebab saat itu bosnya tengah mengambil uang dari anjungan tunai mandiri.

"Pemilik senjata air softgun disebut-sebut bernama Randi. Dia meminjamkan kepada WA yang saat itu mengawal orangtuanya mengambil uang ke ATM. WA itu sopir orangtua Randi. Jadi, belum ada kaitan dengan penusukan anggota (polisi)" tambah Rikwanto.

Jika saja WA adalah anggota jaringan, peralatan yang dia bawa bisa sangat membahayakan.

Dengan bersenjatakan air softgun, seluruh orang yang ada dalam pos pengamanan akan mudah dilumpuhkan.

Apalagi dia membawa 228 peluru, dampaknya bisa lebih besar ketimbang di Polda Sumut dan Masjid Falatehan.

Untunglah WA bukan masuk kelompok tersebut.

Sekalipun demikian, tindakan aparat mencegatnya mendapatkan apresiasi.

"Tindakan polisi di Terminal Kalijaya Cikarang adalah langkah pencegahan yang perlu diapresiasi. Petugas bertindak sigap untuk mengantisipasi hal yang mencurigakan," tukas kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagso.

Menurutnya, kewaspadaan seperti itu menjadi langkah yang perlu diambil setiap polisi mengingat tindakan teroris belakangan ini.

Selama ini polisi tidak bertindak terhadap teroris yang terindikasi karena aturan perundangannya begitu.

Aturan demikian jelas menghambat upaya pemerintah memberantas teroris.

Dia menyebutkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme sebagai penghambat karena melarang tindak-an sebelum kejadian.

Hal itu jelas sangat mengancam aparat yang hingga kini belum memiliki basis data yang kuat tentang terorisme.

"Jadi, upaya kewaspadaan seperti di Terminal Cikarang adalah satu langkah yang tepat untuk saat ini," paparnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya