Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fiamondev) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus penggelapan dana milik ribuan nasabah koperasi Pandawa Mandiri Group kepada Kejaksaan Negeri Depok.
"Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, kata Kepala Unit III Subdit Fiamondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Iver Manossoh di Depok, Senin (19/6).
Manossoh menjelaskan, pelimpahan barang bukti dan tersangka itu karena jaksa sudah menyatakan berkas lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
"Sebelumnya kita sudah melengkapi petunjuk jaksa. Sesuai koordinasi dengan jaksa, hari ini dilakukan pelimpahan tahap II berupa berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari polisi ke kejaksaan," papar Manossoh.
Barang bukti berupa 48 mobil dan puluhan sepeda motor dilimpahkan bersama 27 leader koperasi Pandawa. Sebagian ada yang dikendarai langsung petugas, sedangkan sebagian lagi diangkut dengan menggunakan mobil pikap dan truk. Pada waktu bersamaan, penyidik Fiamondev juga menyerahkan bos Pandawa Salman Nuryanto alias Dumeri dan isterinya.
Kasus dugaan penipuan terjadi sejak 2015 dan baru terbongkar Januari 2017 setelah para nasabah mengetahui Salman membawa lari uang milik 2.600 nasabahnya yang mencapai Rp400 miliar. Selanjutnya, para korban penipuan pun melaporkan Salman ke Polda Metro Jaya.
Salah satu korban bernama Ambarsari, 33, warga Bogor, yang hadir dalam penyerahan barang bukti berikut para tersangka ke Kejaksaan Negeri Depok kemarin mengaku dia telah terlanjur menginvestasikan dananya Rp200 juta pada Oktober 2016.
"Mobil pun dijual dan uangnya untuk diinvestasikan ke Pandawa," ujarnya.
Korban lainnya bernama Tigor, 43, warga Depok mengatakan dirinya seperti terhipnotis, mendengar ucap-ucap Salman dan anak buahnya saat bertemu di Kantor Pandawa, Kelurahan Maruyung, Limo, Depok, November 2016. "Tanpa banyak pikir, uang tabungan di bank Rp100 juta, saya ambil untuk diinvestasikan ke Pandawa."
Tim Reserse gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Depok menangkap Salman dan anak buahnya di daerah Mauk, Tangerang, Banten pada Senin (20/2). Kini kasus itu tinggal menunggu jadwal persidangan setelah dilimpahkan ke kejaksaan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved