Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Mudik Nyaman, Warga Bisa Titip Motor di Kantor Kelurahan dan Kecamatan

Selamat Saragih
08/6/2017 17:25
Mudik Nyaman, Warga Bisa Titip Motor di Kantor Kelurahan dan Kecamatan
(MI/ BARY FATHAHILAH)

TINDAKAN preventif agar tidak terjadi pencurian motor saat libur Lebaran dan antisipasi warga yang ingin mudik menggunakan sepeda motor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggeluarkan kebijakan bagi warga Ibu Kota. Jika mudik boleh menitipkan sepeda motor di kantor kelurahan dan kecamatan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini sudah diterapkan Pemprov DKI beberapa tahun lalu selama musim mudik Lebaran bertujuan agar kendaraan bermotor yang ditinggalkan dalam kondisi aman. Sebab motor yang dititipkan tersebut dapat dipantau dan diawasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang tidak libur Lebaran.

“Motor sebaiknya dititipkan saja, kalau tidak aman di rumah, bisa dititipkan di kantor-kantor pemerintah, misalnya kantor kelurahan dan kecamtan boleh. Soal siapa yang jaga nanti kami sediakan,” kata Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/6).

Kebijakan ini hanya berlaku untuk sepeda motor saja, sedangkan untuk mobil tidak dapat dititipkan. Selain memakan ruang cukup luas untuk parkir mobil, juga biasanya pemilik mobil punya garasi tersendiri dengan adanya penjaga di rumah.

Selama motor dititipkan di kantor kelurahan dan kecamatan, warga tidak dipungut biaya penitipan alias gratis. Bila nanti ada yang meminta biaya penitipan, warga diminta segera laporkan kepada Djarot.

Tidak hanya di kelurahan dan kecamatan, Djarot juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tentara agar motor warga bisa dititipkan di pos-pos mereka.

“Dan saya sudah koordinasikan dengan kepolisian, juga bisa dititipkan dengan TNI, Kodim juga bisa,” ujarnya.

Selama motor dititipkan di kantor pemerintahan, warga tidak dipungut biaya penitipan alias gratis. Bila nanti ada yang meminta biaya penitipan, warga segera laporkan kepada Djarot.

Penitipan motor bisa dilakukan mulai H-1 Lebaran sampai si pemilik motor itu kembali dari mudik. Jadi tidak ada batasan waktu berapa lama penitipan tersebut. Tergantung dari kebutuhan si pemilik kendaraan roda dua tersebut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya